JAKARTA, DDTCNews - Pemberian sumbangan bencana Sumatera yang dilakukan pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat selaku pihak tertentu, kepada Kementerian Dalam Negeri mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2026, pihak tertentu tersebut selaku pengusaha kena pajak (PKP) memiliki 2 kewajiban ketika memanfaatkan insentif PPN DTP. Kewajiban itu meliputi pembuatan faktur pajak dan laporan realisasi.
"Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: Faktur Pajak; dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 5/2026, dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Secara teknis, faktur pajak yang dibuat oleh PKP harus mencantumkan keterangan khusus, yakni “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...”.
Keterangan itu dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada Modul Pembuatan Faktur Pajak.
Jika keterangan tersebut belum tersedia dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, maka PKP harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada kolom referensi Faktur Pajak.
PMK 5/2026 juga mengatur bahwa faktur pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu merupakan laporan realisasi PPN DTP.
"Pelaporan dan pembetulan STP Masa PPN Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan Masa Pajak Februari 2026, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi ... sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2026," bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 5/2026.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan sumbangan dalam rangka penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk tahun fiskal 2026.
Fasilitas PPN DTP ini hanya berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu oleh Pihak Tertentu. BKP tertentu yang dimaksud adalah pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu. Sementara itu, pihak tertentu meliputi pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.
Namun, perlu diperhatikan, ada 4 kondisi yang membuat pemberian sumbangan bencana Pulau Sumatera tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP, sehingga penyerahannya akan dikenakan tarif PPN umum. Secara terperinci, 4 kondisi tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 5/2026. (rig)
