PMK 105/2025

Ingat! Pegawai Hotel Berbintang Juga Bisa Dapat Insentif PPh 21 DTP

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 Februari 2026 | 15.30 WIB
Ingat! Pegawai Hotel Berbintang Juga Bisa Dapat Insentif PPh 21 DTP
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pekerja merapikan kasur di salah satu kamar Hotel Hermes Palace,Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/1/2026). ANTARA FOTO/Akramul Muslim/Lmo/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk para pegawai yang bekerja di industri pariwisata, termasuk sektor perhotelan seperti hotel berbintang.

Melalui PMK 105/2025, pemerintah mengatur tiap sektor pemberi kerja yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan kode klasifikasi lapangan usahanya (KLU). Salah satunya, pemberi kerja yang bergerak di sektor hotel berbintang dengan KLU 55110.

"Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan," tulis deskripsi Lampiran A PMK 105/2025, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Secara terperinci, beleid itu menyatakan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu, diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Menurut PMK 105/2025, pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi 2 butir syarat. Pertama, melakukan kegiatan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta industri pariwisata.

Kedua, pemberi kerja memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 105/2025. Contohnya, akomodasi perhotelan seperti hotel bintang 1 sampai dengan bintang 5.

PMK 105/2025 juga mengatur pegawai tertentu yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP terdiri atas dua jenis pegawai, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas.

Pegawai tetap tertentu yang dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  2. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada:
    • masa Pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau
    • masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2026.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu yang dimaksud harus memenuhi kriteria, yakni memiliki NPWP dan NIK, menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500.000 atau tidak lebih dari Rp10 juta sebulan.

Untuk diperhatikan, kriteria lainnya untuk pegawai,baik tetap maupun tidak tetap, juga harus tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.