JAKARTA, DDTCNews - Pengawasan terhadap wajib pajak dilaksanakan oleh account representative (AR) ataupun pegawai Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan penugasan yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP), bukan inisiatif AR sendiri.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (2) PMK 111/2025, penugasan terhadap AR atau pegawai DJP oleh kepala KPP dengan menerbitkan surat perintah pengawasan.
"Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada surat perintah pengawasan," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 111/2025, dikutip pada Minggu (1/2/2026).
Terdapat bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan oleh AR atau pegawai DJP berdasarkan penugasan dimaksud antara lain
Penugasan kepada AR atau pegawai DJP untuk melakukan pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk tim. Bila terdapat perubahan AR atau pegawai DJP yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan, kepala KPP perlu menerbitkan surat perintah pengawasan yang baru.
Ketika AR atau pegawai DJP berkunjung ke lokasi wajib pajak, menggelar pembahasan dengan wajib pajak, atau melakukan wawancara untuk pengumpulan data, AR atau pegawai DJP berkewajiban untuk memperlihat surat perintah pengawasan kepada wajib pajak.
Sementara itu, wajib pajak yang dilakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara juga berhak meminta AR atau pegawai DJP untuk menunjukkan surat perintah dimaksud.
"Dalam pelaksanaan kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak berhak meminta AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah pengawasan," bunyi Pasal 23 ayat (2) PMK 111/2025. (rig)
