JAKARTA, DDTCNews ā Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatur tata cara penyitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak.
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf e PMK 61/2023, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Nah, PER-26/PJ/2025 memerinci ketentuan seputar penyitaan dan penjualan saham.
āUntuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,ā bunyi pertimbangan PER-26/PJ/2025, dikutip pada Rabu (14/1/2026).
PER-26/PJ/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025. Secara garis besar, ada 3 ruang lingkup yang diatur dalam PER-26/PJ/2025. Pertama, rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal dalam rangka penagihan pajak.
Berdasarkan PER-26/PJ/2025, dirjen pajak harus memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama Ditjen Pajak (DJP) dalam rangka melakukan penyitaan atas saham.
Kedua, tata cara pemblokiran saham dalam sub rekening efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. PER-26/PJ/2025 menegaskan dalam rangka pelaksanaan penyitaan saham, pejabat DJP terlebih dahulu harus menyampaikan permintaan:
Permintaan pemblokiran saham dilakukan setelah pejabat DJP mengetahui informasi perihal rekening keuangan penanggung pajak. Selain itu, permintaan pemblokiran dapat dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Atas permintaan pemblokiran tersebut, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
Selanjutnya, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyampaikan berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan kepada pejabat DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penanggung pajak. Berita acara itu disampaikan segera setelah dilaksanakan pemblokiran.
Begitu pula dengan Bank Rekening Dana Nasabah, wajib menyampaikan berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan kepada pejabat DJP dan penanggung pajak segera setelah dilaksanakan pemblokiran.
Ketiga, tata cara penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal. Apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah menerima berita acara pemblokiran maka jurusita pajak akan melaksanakan penyitaan.
Penyitaan tersebut meliputi:
