JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa wajib pajak yang ingin beralih dari skema PPh final UMKM ke ketentuan umum PPh harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku memiliki surat keterangan (suket) PP 55/2022, tetapi tidak menggunakan fasilitas PPh final 0,5%. Dia pun menanyakan apakah bisa langsung menggunakan ketentuan umum PPh badan atau tidak.
“Bila menghendaki dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh maka wajib pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP melalui kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (17/3/2026).
Penyampaian pemberitahuan tersebut dapat dilakukan paling lambat akhir tahun pajak dan berlaku mulai tahun pajak berikutnya. Selama belum efektif beralih ke skema umum, wajib pajak tetap wajib memenuhi ketentuan PPh final UMKM, termasuk menyetorkan pajak setiap bulan.
“Artinya, pada tahun berjalan tersebut, wajib pajak masih memiliki kewajiban untuk memenuhi PPh Final UMKM bulanannya,” jelas Kring Pajak.
Terkait kerugian fiskal, Kring Pajak menegaskan kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh final.
Kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dapat dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak.
Selain itu, wajib pajak juga harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai tarif PPh umum dan penghasilan yang dikenai PPh final. (rig)
