Laman muka dokumen PMK 118/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru soal tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024.
Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tersebut di antaranya diundangkan untuk menyederhanakan peraturan. Simplifikasi tersebut dilakukan dengan melebur dan menyempurnakan ketentuan seputar pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
“... bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, ... serta untuk simplifikasi regulasi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan,” bunyi pertimbangan PMK 118/2024, dikutip pada Kamis (16/1/2024).
Sesuai dengan judul peraturannya, ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PMK 118/2024 menyangkut 5 hal. Pertama, tata cara permohonan dan penyelesaian pembetulan. Pembetulan dalam konteks ini menyangkut pembetulan surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan, surat tagihan pajak (STP), hingga surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Kedua, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Ketiga, tata cara permohonan dan penyelesaian pengurangan, penghapusan, atau pembatalan. Adapun cakupan yang diatur seperti pengurangan atau penghapusan sanksi bunga, denda, dan kenaikan.
Ada pula pengaturan seputar pengurangan atau pembatalan SKP serta STP yang tidak benar. Selain itu, PMK 118/2024 juga mengatur perihal pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.
Keempat, tata cara penyampaian, pencabutan, dan pengajuan surat, dokumen dan saluran yang digunakan. Dalam konteks ini, ketentuan penyampaian, pencabutan, dan pengajuan surat, dokumen telah disesuaikan dengan berlakunya coretax administration system (CTAS).
Kelima, penerbitan dan penyampaian dokumen dan surat keputusan kepada wajib pajak pascaberlakunya coretax. Ada pula pengaturan soal pelimpahan sejumlah wewenang direktur jenderal (dirjen) pajak kepada pejabat dilingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Berlakunya PMK 118/2024 pada 1 Januari 2025 ini akan mencabut dan menggantikan 5 peraturan terdahulu. Seiring dengan dicabutnya 5 peraturan terdahulu, PMK 118/2024 pun telah mengatur ketentuan peralihannya. Adapun peraturan yang dicabut dan digantikan dengan PMK 118/2014 meliputi: