ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tak Lapor SPT Bisa Berujung Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 02 Februari 2026 | 14.00 WIB
Catat! Tak Lapor SPT Bisa Berujung Penonaktifan Akses Faktur Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dapat dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak jika tidak menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, DJP bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan kriteria tertentu pada Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025.

"Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi…tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025, dikutip pada Senin (2/2/2026).

Dirjen pajak juga dapat memberikan kewenangan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP bersangkutan.

Jika akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan, wajib pajak dapat kembali mengaktifkan akses tersebut dengan menyampaikan klarifikasi. Adapun klarifikasi disampaikan tertulis menggunakan format surat pada Lampiran PER-19/PJ/2025.

Apabila akses diblokir karena wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan maka surat klarifikasi harus dilampiri dokumen pendukung berupa tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak bersangkutan.

Lebih lanjut, klarifikasi akan diteliti oleh kepala KPP dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak surat klarifikasi diterima. Bila klarifikasi dikabulkan maka akses pembuatan faktur pajak akan diaktifkan kembali.

Dalam hal jangka waktu 5 hari kerja sudah terlewati, tetapi KPP belum mengabulkan ataupun menolak klarifikasi wajib pajak maka klarifikasi dimaksud akan ditindaklanjuti dengan pengaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.