PMK 112/2025

PMK 112 Muat Klausul Antipenyalahgunaan P3B Lewat Nomine dan Conduit

Muhamad Wildan
Senin, 12 Januari 2026 | 14.30 WIB
PMK 112 Muat Klausul Antipenyalahgunaan P3B Lewat Nomine dan Conduit
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2025 turut memuat klausul yang mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan menggunakan agen, nomine, ataupun perusahaan conduit.

Dalam ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B yang termuat (P3B) yang termuat dalam Pasal 19 ayat (1) PMK 112/2025, ditegaskan bahwa wajib pajak luar negeri yang menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) harus merupakan orang pribadi yang tidak bertindak sebagai agen atau nomine serta badan yang tidak bertindak sebagai agen, nomine, ataupun perusahaan conduit.

"Agen adalah pihak perantara yang bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain," bunyi Pasal 1 angka 22 PMK 112/2025, dikutip pada Senin (12/1/2026).

Selanjutnya, yang dimaksud dengan nomine adalah pihak yang secara hukum memiliki harta atau memperoleh penghasilan untuk kepentingan pihak yang sebenarnya memiliki harta atau menikmati manfaat atas penghasilan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan perusahaan conduit adalah perusahaan yang memperoleh manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan dari Indonesia, sedangkan manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki oleh pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh manfaat P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung.

Khusus bagi wajib pajak badan luar negeri yang menerima manfaat P3B, wajib pajak dimaksud juga harus:

  1. memiliki kendali untuk menggunakan dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  2. tidak menggunakan lebih dari 50% penghasilan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain, kecuali imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan kerja dan pihak lain atas biaya yang lazim dikeluarkan oleh wajib pajak luar negeri dalam menjalankan usahanya;
  3. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
  4. tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

Bila kriteria-kriteria di atas tidak terpenuhi, manfaat P3B tidak diberikan atas wajib pajak luar negeri dimaksud sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Contoh, PT I yang berlokasi di Indonesia memperoleh pinjaman dari R Ltd, perusahaan yang berlokasi di negara X. Indonesia tidak memiliki P3B dengan negara X.

Guna memperoleh pemotongan pajak atas bunga dengan tarif yang lebih rendah, R Ltd mendirikan H Ltd di negara Y. Negara Y memiliki P3B dengan Indonesia.

Dalam Pasal 11 ayat (2) P3B antara Indonesia dan negara Y, pembayaran bunga dapat dikenai pajak oleh yurisdiksi sumber dengan ketentuan sebagai berikut:

"However, interest arising in a Contracting State may also be taxed in that State according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 5 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation."

PT I selaku penerima pinjaman membuat perjanjian pinjaman dengan H Ltd dan membayar bunga kepada H Ltd. Ketika H Ltd menerima pembayaran bunga dari PT I, H Ltd langsung meneruskan bunga tersebut sebagai dividen kepada R Ltd dengan nilai yang sama dengan bunga yang diterima PT I.

Tidak ada kewajiban tertulis bagi H Ltd untuk meneruskan bunga kepada R Ltd. Meski demikian, H Ltd selalu meneruskan bunga kepada R Ltd dalam bentuk dividen.

Dividen dimaksud tidak dipajaki baik oleh negara X maupun negara Y mengingat keduanya tidak memajaki penghasilan dividen dari luar negeri dan pembayaran dividen ke luar negeri.

Dalam kasus ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat kewajiban tidak tertulis bagi H Ltd untuk meneruskan dividen ke R Ltd. Kesimpulan ini dilandasi oleh fakta bahwa H Ltd selalu langsung meneruskan bunga dari PT I kepada R Ltd.

R Ltd ditetapkan telah menyalahgunakan P3B antara Indonesia dan negara Y melalui H Ltd di negara Y karena R Ltd merupakan beneficial owner dari bunga yang dibayar oleh PT I.

Penyalahgunaan P3B dicegah menggunakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat 2 P3B Indonesia dan negara Y sehingga pembayaran bunga dari PT I kepada H Ltd dikenai tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.