PER-1/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Muhamad Wildan
Sabtu, 04 Januari 2025 | 12.47 WIB
Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Laman muka dokumen Perdirjen PER-01/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 guna memberikan petunjuk teknis terkait penerbitan faktur pajak untuk pelaksanaan PMK 131/2024.

Peraturan dirjen tersebut ditetapkan guna memenuhi aspirasi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajak. PER-01/PJ/2025 juga turut memuat tata cara pengembalian PPN yang kelebihan dipungut.

"Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2025, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP tidak mewah yang dibuat dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai impor, harga jual, atau penggantian secara penuh serta menggunakan tarif 12% ataupun 11% dianggap sebagai faktur pajak yang benar, lengkap, dan jelas.

"... dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025.

Adapun kelebihan pemungutan PPN yang timbul akibat penerapan PPN 12% tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian bisa diminta oleh pembeli kepada PKP penjual. Atas permintaan tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Daftar barang kena pajak (BKP) yang merupakan objek PPnBM tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Untuk BKP/JKP nonmewah, tarif PPN yang berlaku atas BKP/JKP tersebut tetap sebesar 12%. Namun, DPP yang digunakan dalam menghitung PPN atas BKP/JKP tidak mewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan demikian, tarif efektif PPN yang ditanggung masyarakat tetap sebesar 11% meskipun tarif umum PPN naik menjadi 12% sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dikecualikan atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.