PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 01 Januari 2025 | 12.52 WIB
PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan peraturan yang menjadi dasar penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) baru. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan…, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 131/2024, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 131/2024, tarif PPN 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor berlaku untuk BKP yang tergolong mewah.

BKP tergolong mewah tersebut baik berupa kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Simak Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Sementara itu, BKP dan JKP lain dikenakan PPN dengan tarif 12%, tetapi menggunakan DPP nilai lain. DPP nilai lain tersebut berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Untuk diperhatikan, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dengan nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, tersebut dapat dikreditkan.

Selain itu, PMK 131/2024 juga mengatur ketentuan khusus bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir. Adapun atas penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir berlaku 2 ketentuan.

Pertama, mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Kedua, mulai tanggal 1 Februari 2025 PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Adapun PMK 131/2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wahyu septiana
baru saja
Kode faktur pajaknya berpa ya?
user-comment-photo-profile
Geysa Pratama
baru saja
Terimakasih DDTC Hebat, sudah menjadi terdepan dalam memberitakan update peraturan kenaikan PPN ini. Hal ini lagi-lagi menjadi bukti komitmen DDTC untuk berkontribusi ke Tax Community
user-comment-photo-profile
Hari Subekti
baru saja
BKP dan JKP lain (Pasal 3 dan 4) itu ada penjelasan lebih rincinya kah?