Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan peraturan yang menjadi dasar penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) baru. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.
PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan…, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 131/2024, dikutip pada Rabu (1/1/2025).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 131/2024, tarif PPN 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor berlaku untuk BKP yang tergolong mewah.
BKP tergolong mewah tersebut baik berupa kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Simak Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen
Sementara itu, BKP dan JKP lain dikenakan PPN dengan tarif 12%, tetapi menggunakan DPP nilai lain. DPP nilai lain tersebut berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Untuk diperhatikan, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dengan nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, tersebut dapat dikreditkan.
Selain itu, PMK 131/2024 juga mengatur ketentuan khusus bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir. Adapun atas penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir berlaku 2 ketentuan.
Pertama, mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Kedua, mulai tanggal 1 Februari 2025 PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Adapun PMK 131/2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (rig)