JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2025 turut merevisi kriteria orang pribadi yang dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Merujuk pada Pasal 3 PER-23/PJ/2025, orang pribadi SPDN merupakan WNI maupun WNA yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria. Pertama, bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.
“[Ketiga], dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” bunyi bagian penggalan Pasal 3 huruf a nomor 3 PER-23/PJ/2025, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Secara lebih terperinci, orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan orang pribadi yang:
Sementara itu, jangka waktu 183 hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 hari.
Kemudian, orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia harus dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
Lebih lanjut, orang pribadi yang berada di Indonesia merupakan orang pribadi yang hadir atau berada secara fisik di wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Untuk diperhatikan, orang pribadi yang merupakan SPDN menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dalam hal telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak.
Contoh penghitungan waktu 183 hari tercantum dalam lampiran huruf A PER-23/PJ/2025. Sementara itu, contoh hadir atau berada secara fisik di wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya tercantum dalam lampiran huruf B. (rig)
