PER-23/PJ/2025

Kriteria SPDN untuk Orang Pribadi Direvisi, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 Januari 2026 | 19.00 WIB
Kriteria SPDN untuk Orang Pribadi Direvisi, Begini Perinciannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2025 turut merevisi kriteria orang pribadi yang dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Merujuk pada Pasal 3 PER-23/PJ/2025, orang pribadi SPDN merupakan WNI maupun WNA yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria. Pertama, bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.

“[Ketiga], dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” bunyi bagian penggalan Pasal 3 huruf a nomor 3 PER-23/PJ/2025, dikutip pada Jumat (30/1/2026).

Secara lebih terperinci, orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan orang pribadi yang:

  1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:
    1. dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
    2. dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
    3. bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
  2. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
  3. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Sementara itu, jangka waktu 183 hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 hari.

Kemudian, orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia harus dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

  1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  4. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau
  5. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Lebih lanjut, orang pribadi yang berada di Indonesia merupakan orang pribadi yang hadir atau berada secara fisik di wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Untuk diperhatikan, orang pribadi yang merupakan SPDN menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dalam hal telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak.

Contoh penghitungan waktu 183 hari tercantum dalam lampiran huruf A PER-23/PJ/2025. Sementara itu, contoh hadir atau berada secara fisik di wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya tercantum dalam lampiran huruf B. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.