JAKARTA, DDTCNews ā Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025. Beleid tersebut dirilis untuk merombak ketentuan seputar petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang sebelumnya diatur dalam PMK 70/2017.
Perombakan dilakukan untuk menyelaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard OECD (disebut juga Amended CRS). Selain itu, perombakan ketentuan dilakukan untuk mengakomodasi implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
āPMK 70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK 47 Tahun 2024...belum menyesuaikan pengaturan ketentuan pelaporan informasi rekening keuangan dan informasi aset kripto relevan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga perlu dilakukan penggantian,ā bunyi pertimbangan PMK 108/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2025).
Melalui PMK 108/2025, setidaknya ada 5 pokok pengaturan baru yang mencolok. Pertama, penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: (i) produk uang elektronik tertentu; dan (ii) mata uang digital bank sentral.
Kedua, pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan CARF. Ketiga, penyempurnaan aspek pelaporan meliputi penguatan prosedur, identifikasi rekening keuangan, dan penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan.
Selain itu, penyempurnaan aspek pelaporan dilakukan dengan: (i) penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas menjadi informasi yang harus dilaporkan; dan (ii) penambahan informasi yang dilaporkan, di antaranya meliputi:
Keempat, penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS. Kelima, pengaturan akses informasi dari Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Simak Resmi Adopsi CARF, DJP Bisa Intip dan Pertukarkan Data Aset Kripto
PMK 108/2025 diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Berlakunya PMK 108/2025 akan sekaligus mencabut PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024. Secara lebih terperinci, PMK 108/2025 terdiri atas 11 bab dan 60 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN (Pasal 2)
BAB III TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN
BAB V TATA CARA PEMBERIAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN BERDASARKAN PERMINTAAN (Pasal 45 ā 47)
BAB VI KETENTUAN ANTI PENGHINDARAN (Pasal 48)
BAB VII KETENTUAN KERAHASIAAN (Pasal 49)
BAB VIII PENGAWASAN, PENGEMBANGAN DAN ANALISIS, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, PENYIDIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN (Pasal 50 ā Pasal 57)
BAB IX PELIMPAHAN KEWENANGAN (Pasal 58)
BAB X KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 59)
BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 60 ā Pasal 61)
Untuk membaca PMK 108/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)
