PMK 108/2025

PMK Baru Soal Akses Informasi untuk Kepentingan Pajak, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Januari 2026 | 19.30 WIB
PMK Baru Soal Akses Informasi untuk Kepentingan Pajak, Unduh di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025. Beleid tersebut dirilis untuk merombak ketentuan seputar petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang sebelumnya diatur dalam PMK 70/2017.

Perombakan dilakukan untuk menyelaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard OECD (disebut juga Amended CRS). Selain itu, perombakan ketentuan dilakukan untuk mengakomodasi implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

ā€œPMK 70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK 47 Tahun 2024...belum menyesuaikan pengaturan ketentuan pelaporan informasi rekening keuangan dan informasi aset kripto relevan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga perlu dilakukan penggantian,ā€ bunyi pertimbangan PMK 108/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2025).

Melalui PMK 108/2025, setidaknya ada 5 pokok pengaturan baru yang mencolok. Pertama, penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: (i) produk uang elektronik tertentu; dan (ii) mata uang digital bank sentral.

Kedua, pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan CARF. Ketiga, penyempurnaan aspek pelaporan meliputi penguatan prosedur, identifikasi rekening keuangan, dan penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan.

Selain itu, penyempurnaan aspek pelaporan dilakukan dengan: (i) penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas menjadi informasi yang harus dilaporkan; dan (ii) penambahan informasi yang dilaporkan, di antaranya meliputi:

  • pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas;
  • informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest); serta
  • informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud.

Keempat, penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS. Kelima, pengaturan akses informasi dari Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Simak Resmi Adopsi CARF, DJP Bisa Intip dan Pertukarkan Data Aset Kripto

PMK 108/2025 diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Berlakunya PMK 108/2025 akan sekaligus mencabut PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024. Secara lebih terperinci, PMK 108/2025 terdiri atas 11 bab dan 60 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN (Pasal 2)

BAB III TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 3)
  • Bagian Kedua: Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis
    - Paragraf 1: Lembaga Keuangan Pelapor CRS, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, dan Kewajiban Pendaftaran (Pasal 4 – Pasal 5)
    - Paragraf 2: Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan (Pasal 6)
    - Paragraf 3: Tata Cara Perubahan Data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS (Pasal 7)
    - Paragraf 4: Tata Cara Pencabutan Status Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS (Pasal 8)
    - Paragraf 5: Informasi Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan (Pasal 9 – Pasal 11)
    - Paragraf 6: Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan Ketentuan CRS dan Dokumentasi (Pasal 12 – Pasal 14)
    - Paragraf 7: Pemenuhan Kewajiban Lembaga Keuangan Pelapor CRS Tanpa Penetapan (Pasal 15)
    - Paragraf 8: Penggunaan Penyedia Jasa (Pasal 16)
    - Paragraf 9: Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana (Pasal 17)
  • Bagian Ketiga: Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Aset Kripto Relevan Secara Otomatis
    - Paragraf 1: Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto dan Kewajiban Pendaftaran (Pasal 18)
    - Paragraf 2: Tata Cara Pendaftaran PJAK Pelapor CARF (Pasal 19)
    - Paragraf 3: Tata Cara Perubahan Data PJAK Pelapor CARF (Pasal 20)
    - Paragraf 4: Tata Cara Pencabutan Status PJAK Pelapor CARF (Pasal 21)
    - Paragraf 5: Informasi Aset Kripto Relevan yang Wajib Dilaporkan (Pasal 22 – Pasal 24)
    - Paragraf 6: Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan Sesuai dengan Ketentuan CARF dan Dokumentasi (Pasal 25 – Pasal 27)
    - Paragraf 7: Pemenuhan Kewajiban PJAK Pelapor CARF Tanpa Penetapan (Pasal 28)
    - Paragraf 8: Penggunaan Pihak Ketiga (Pasal 29)
    - Paragraf 9: Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana (Pasal 30)
  • Bagian Keempat: Pengumuman (Pasal 31)

BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN

  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 32)
  • Bagian Kedua: Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Pasal 33 – Pasal 39)
  • Bagian Ketiga: Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Aset Kripto Relevan Secara Otomatis (Pasal 40 – Pasal 44)

BAB V TATA CARA PEMBERIAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN BERDASARKAN PERMINTAAN (Pasal 45 – 47)

BAB VI KETENTUAN ANTI PENGHINDARAN (Pasal 48)

BAB VII KETENTUAN KERAHASIAAN (Pasal 49)

BAB VIII PENGAWASAN, PENGEMBANGAN DAN ANALISIS, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, PENYIDIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN (Pasal 50 – Pasal 57)

BAB IX PELIMPAHAN KEWENANGAN (Pasal 58)

BAB X KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 59)

BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 60 – Pasal 61)

Untuk membaca PMK 108/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.