Tampilan awal salinan PMK 114/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait dengan audit kepabeanan dan/atau audit cukai. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024.
Ketentuan audit kepabeanan dan/atau audit cukai sebelumnya diatur dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. Namun, Kemenkeu memandang peraturan itu perlu diganti untuk mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan/atau audit cukai.
“Untuk lebih meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai, PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016 perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 114/2024, dikutip pada Senin (6/1/2025).
Sesuai dengan ketentuan, audit kepabeanan dan/atau audit cukai dilakukan untuk menguji tingkat kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Audit kepabeanan dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.
Sementara itu, audit cukai dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, dan pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Seperti ketentuan sebelumnya, audit kepabeanan dan/atau audit cukai terdiri atas: audit umum; audit investigasi; dan audit khusus. Namun, PMK 114/2024 mengubah ketentuan periode pelaksanaan audit umum.
Berdasarkan PMK 114/2024, periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas. Dalam hal periode audit umum kurang dari 21 bulan maka periode audit umum dimulai sejak:
Sebelumnya, berdasarkan PMK 200/2011, audit umum dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu. Adapun periode audit umum tersebut ditetapkan selama 2 tahun sampai dengan akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas (Pasal 12 PMK 200/2011).
PMK 114/2024 juga menambahkan kewajiban bagi tim audit dan pihak yang diaudit (auditee). Kewajiban baru tersebut terkait dengan penandatanganan pakta integritas bersama dengan pihak yang diaudit (auditee).
Pakta Integritas tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf B PMK 114/2024. PMK ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 31 Desember 2025 (rig)