JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha berharap integrasi data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui data tunggal (single profile) tak memicu beban baru. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/11/2025).
Sekjen Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira memandang ada beberapa manfaat dari integrasi data tersebut di antaranya kepastian dan konsistensi yang meningkat. Namun, dia juga berharap adanya perlindungan data dan audit data yang jelas.
Selama ini, perbedaan sistem historis antardirektorat sering membuat validasi data tidak selalu linier. “Jangan sampai terjadi mismatch yang pada akhirnya membebani wajib pajak,” katanya dikutip dari Harian Bisnis Indonesia.
Anggawira menambahkan pengusaha juga berharap pemerintah mampu memastikan integrasi basis data tidak menambah beban kepatuhan. Menurutnya, single profile yang berhasil akan menciptakan sistem fiskal yang adil sehingga iklim investasi menjadi lebih sehat.
“Kami ingin memastikan single profile tidak melahirkan kewajiban pelaporan tambahan atau sanksi administratif baru. Integrasi harus membuat proses lebih ringan, bukan lebih rumit,” tuturnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani memandang integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam terhadap wajib pajak yang sudah patuh.
“Dengan data yang terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela dan memperluas basis pajak tanpa menambah pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Perlu diketahui, rencana mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai ini tertulis dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029.
"Arah kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara dilaksanakan melalui strategi: ... integrasi basis data penerimaan negara antar-unit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai," tulis Kemenkeu dalam rencana strategisnya.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kinerja tax ratio dalam tahun berjalan. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan layanan Kring Pajak di Instagram, kelanjutan permohonan uji materiil atas ketentuan pemajakan uang pensiun, dan lain sebagainya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyebut program single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.
"Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya," katanya.
Deni menambahkan program tersebut juga akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk dalam menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan. (Bisnis Indonesia)
Pemerintah mencatat tren investasi terus meningkat setiap tahunnya. Namun, rasio perpajakan atau tax ratio justru mengalami penurunan. Kondisi ini menandakan geliat investasi belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam penerimaan pajak yang optimal.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mencatat realisasi investasi hingga kuartal III/2025 mencapai Rp1.434 triliun atau 75% dari target. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan tren positif menuju capaian akhir tahun.
Namun, peningkatan investasi tidak diikuti peningkatan tax ratio. Hingga kuartal III/2025, tax ratio baru sebesar 8,58%, lebih rendah dibandingkan dengan 2024 sebesar 10,08%. (Kontan)
Penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai kini tidak lagi dibedakan apakah bersifat berkesinambungan atau tidak.
Selain itu, penghitungan DPP PPh Pasal 21 bagi penghasilan bukan pegawai juga tidak diakumulasi dengan penghasilan masa-masa sebelumnya. Hal ini berlaku semenjak terbitnya PMK 168/2023. Berdasarkan PMK 168/2023, DPP PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai kini adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto.
“Dasar pengenaan dan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 untuk bukan pegawai yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023. (DDTCNews)
Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Logistik Nasional guna mendukung sistem logistik yang lebih efektif, efisien, dan berdaya saing global.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RPerpres itu akan memuat 3 strategi penguatan logistik nasional, yaitu pengembangan konektivitas infrastruktur, digitalisasi dan integrasi layanan, serta peningkatan kapasitas SDM dan penyedia jasa logistik.
"Strategi ini dituangkan dalam berbagai program lintas kementerian atau lembaga," katanya. (DDTCNews)
DJP kini juga menyediakan layanan Kring Pajak melalui platform media sosial, yaitu Instagram.
Layanan itu diberikan melalui Instagram resmi Kring Pajak dengan nama akun @kringpajak1500200. Melalui akun Instagram tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.
“Saat ini, Kring Pajak 1500200 hadir di Instagram. Kawan Pajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.,” jelas Kring Pajak melalui instagram resminya. (DDTCNews)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas ketentuan pemajakan atas uang pensiun dalam UU PPh yang disampaikan oleh pemohon melalui Permohonan Nomor 186/PUU-XXIII/2025.
Menurut MK, permohonan yang disampaikan oleh pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan yang disampaikan pemohon.
"Kedudukan hukum dan pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan. (DDTCNews)
