ADMINISTRASI PAJAK

Terima Notifikasi SO013? Kring Pajak Sarankan WP Perbarui Nomor HP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 Desember 2025 | 20.00 WIB
Terima Notifikasi SO013? Kring Pajak Sarankan WP Perbarui Nomor HP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyarankan wajib pajak yang menerima notifikasi notifikasi SO013-Data Nomor Telepon Tidak Valid untuk mengajukan perubahan data.

Kring Pajak menjelaskan notifikasi SO013-Data nomor telepon tidak valid menandakan nomor yang terdaftar di akun DJP Online berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor handphone masih kosong.

“Kakak dapat mengajukan permohonan perubahan data nomor telepon DJP Online secara tertulis ke KPP terdekat/KP2KP terdekat dengan tata cara berikut: https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (21/12/2025).

Kring pajak menambahkan perubahan data nomor handphone juga dapat dilakukan secara online melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id dengan cara login Coretax kemudian Pilih menu Portal Saya > Informasi Umum > Edit > Detail Kontak dan klik simpan.

Sehubungan dengan masa transisi penerapan coretax, Kring Pajak mengingatkan bahwa data nomor handphone yang diubah melalui coretax tidak dapat berubah secara real time pada DJP Online. Untuk itu, wajib pajak perlu menunggu beberapa waktu.

“Mohon kesediaannya menunggu sinkronisasi data jika proses perubahan data berhasil dilakukan,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Pembaruan sistem tersebut juga merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.