JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi dan mengklarifikasi 27 korporasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang ditengarai berkontribusi terhadap bencana alam di 3 provinsi tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku wakil ketua Satgas PKH mengatakan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disebabkan oleh alih fungsi lahan yang masif di daerah aliran sungai dan tingginya curah hujan.
"Terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi. Hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang," ujar Burhanuddin, dikutip pada Jumat (26/12/2025).
Dari hasil klarifikasi dan temuan di atas, Satgas PKH merekomendasikan dilanjutkannya investigasi atas seluruh subjek hukum di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang turut menyebabkan bencana alam akibat melakukan alih fungsi lahan.
Satgas PKH bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri akan berkoordinasi guna menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan menuntaskan kasus secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Satgas PKH adalah satgas yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Perpres 5/2025 dalam rangka melakukan penertiban kawasan hutan terhadap orang-orang dan badan usaha yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiban dilakukan dengan menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan memulihkan aset di kawasan hutan.
Pejabat yang ditunjuk sebagai ketua pengarah Satgas PKH adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dalam satgas ini, Sjafrie didampingi oleh 3 wakil ketua, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (dik)
