KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingatkan ASN Soal Deadline Aktivasi Coretax, Fiskus Beri Asistensi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Desember 2025 | 14.00 WIB
Ingatkan ASN Soal Deadline Aktivasi Coretax, Fiskus Beri Asistensi
<p>Suasana kegiatan asistensi yang digelar oleh KPP Pratama Bengkulu Satu. (foto: KPP Pratama Bengkulu Satu/Afwin Rofiqo Meta)</p>

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melaksanakan asistensi penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi para ASN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu pada 25 November 2025.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Syamris menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai coretax system. Terlebih, ASN juga diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.

“Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 7/2025 telah mengimbau seluruh ASN, PPPK, TNI, dan Polri untuk segera melakukan aktivasi akun coretax serta membuat Kode Otorisasi DJP,” katanya dikutip dari situs DJP, Jumat (26/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak memberikan beberapa materi, mulai dari cara aktivasi akun coretax, cara membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik, serta tata cara mengubah kata sandi akun coretax bagi yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online.

Penyuluh pajak juga memberikan penjelasan teknis dan demonstrasi langsung terkait proses aktivasi akun hingga penerbitan sertifikat elektronik yang menjadi syarat autentikasi wajib pajak dalam sistem Coretax DJP.

Peserta selanjutnya mengikuti langkah demi langkah proses aktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi, baik menggunakan ponsel pintar maupun laptop masing-masing. Seluruh peserta yang hadir berhasil masuk ke akun coretax masing-masing dan menerbitkan sertifikat elektronik.

Syamris berharap para ASN Kejati Bengkulu dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi Coretax DJP secara optimal sehingga kepatuhan perpajakan dapat terlaksana dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

Sementara itu, Asisten Bidang Pembinaan Kejati Bengkulu Ariana Juliastuty mengapresiasi kegiatan asistensi dari kantor pajak. Menurutnya, langkah ini penting agar ASN Kejati Bengkulu dapat bersiap menghadapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan di tahun mendatang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.