KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Ada Keringanan Khusus bagi Debitur KUR Penyintas Bencana

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 22 Desember 2025 | 14.00 WIB
DPR Minta Ada Keringanan Khusus bagi Debitur KUR Penyintas Bencana
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pekerja memintal benang untuk pembuatan kain tenun puta dino di rumah Produksi Tenun Puta Dino Kayangan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penyaluran penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai 86 persen hingga 26 November 2025 atau setara dengan Rp 246,48 triliun. ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Parlemen mendorong pemerintah untuk segera memberikan kebijakan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban ataupun penyintas bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Anggota Komisi XI DPR Martin Manurung menyarankan pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan piutang, khususnya bagi debitur yang terdampak bencana sangat parah. Pemerintah juga bisa memberikan skema restrukturisasi KUR yang berbeda dengan debitur lainnya.

"Harus dibuat skema penyelesaian khusus untuk memisahkan debitur itu dari skema restrukturisasi biasa agar tidak menjadi beban berkepanjangan dalam proses pemulihan keadaan," ujarnya, dikutip pada Senin (22/12/2025).

Martin menilai kebijakan yang sudah ada seperti perpanjangan tenor pinjaman sebenarnya sudah cukup baik. Namun, dia mengingatkan debitur yang menjadi penyintas bencana Sumatera kini kondisi ekonominya lebih berat sehingga tidak bisa disamakan dengan debitur lain.

Menurutnya, para korban bencana kehilangan sumber usaha mereka yang menjadi agunan saat pengajuan KUR. Misal, sawah dan ladang pertanian yang kini hilang tertimbun longsor, toko dan bengkel rusak, serta kehilangan anggota keluarga yang membantu menjalankan usaha.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada pemerintah. Namun, kami juga harus melihat yang lebih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diberi kebijakan khusus itu," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah tidak langsung memberlakukan kebijakan insentif KUR kepada debitur yang menjadi korban bencana alam di Sumatera. Saat ini, pemerintah sedang menilai kondisi dan dampak bencana tersebut terhadap para debitur.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebelumnya menjelaskan terdapat 3 fase dalam proses asesmen sebelum memberikan insentif KUR bagi korban bencana di Sumatera.

Fase pertama, pemerintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR sepanjang Desember hingga Maret 2026.

"Untuk penanganan KUR bagi debitur yang terdampak bencana, sekarang sedang dalam fase pertama, yaitu pemetaan. Kami segera memetakan, sedang prosesnya [menilai] dampak bencana ke debitur KUR," jelas Suahasil.

Fase kedua, pemerintah akan memberikan penghapusan kewajiban bagi usaha yang tidak bisa dilanjut. Sementara bagi debitur lainnya, ada relaksasi seperti tenor, grace period dan suplesi atau penambahan KUR.

Kemudian, pemerintah juga memberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 0% pada 2026, dan 3% pada 2027. Adapun fase kedua ini berlangsung sepanjang April-Juni 2026.

Fase ketiga, sepanjang Januari-Desember 2026 pemerintah akan menerapkan relaksasi KUR kepada debitur baru, memberikan bunga 0% pada tahun yang sama, serta bunga sebesar 3% pada 2027. Ditambah pula ada relaksasi grace period dan pelonggaran syarat KUR.

"Tentu ini akan membutuhkan anggaran, karena itu kita akan mengalokasikan tambahan subsidi untuk KUR senilai Rp2,14 triliun yang dialokasikan pada 2026 dan 2027 nantinya," kata Suahasil dalam Konpers APBN Kita, Kamis (18/12/2025). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.