CORETAX SYSTEM

Jelang Periode Lapor SPT Tahunan, DJP Umumkan Simulator SPT PPh OP

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 13 Desember 2025 | 17.00 WIB
Jelang Periode Lapor SPT Tahunan, DJP Umumkan Simulator SPT PPh OP
<p>Ilustrasi. Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Pengumuman No. PENG 48/PJ.09/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan portal pemadanan NIK-NPWP dan simulator terpandu coretax.

DJP menyebut layanan tersebut disediakan untuk meningkatkan pelayanan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya bagi wajib pajak karyawan. Pengumuman tersebut ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli pada 4 Desember 2025.

"DJP menyediakan aplikasi Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 dan Simulator Terpandu Coretax DJP untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Karyawan," bunyi salah satu poin pengumuman tersebut, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).

Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 adalah sarana untuk melakukan validasi dan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara massal yang dapat diakses pada laman https://portalnpwp.pajak.go.id.

Melalui Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2, DJP menambahkan layanan validasi NIK sebagai saluran bagi pemberi kerja dalam melakukan validasi dan sekaligus registrasi NIK penerima penghasilan di Coretax DJP secara massal. Simak DJP Rilis Portal Validasi dan Registrasi NIK Pegawai secara Massal

Pembaruan Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 tersebut bertujuan untuk memfasilitasi validasi dan registrasi NIK penerima penghasilan secara masal agar pemberi kerja dapat melakukan pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan NIK penerima penghasilan (tanpa penggunaan NPWP sementara).

DJP juga telah melampirkan Panduan Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 melalui pengumuman tersebut. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengunduh panduan “Validasi & Registrasi Massal NIK” melalui tautan Panduan Registrasi Massal NIK - Portal NPWP.

Melalui PENG 48/PJ.09/2025, DJP juga mengumumkan adanya Simulator Terpandu Coretax DJP untuk wajib pajak orang pribadi karyawan. Wajib pajak karyawan dapat mengakses simulator tersebut melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login dengan menggunakan kredensial sebagai berikut:

  • ID Pengguna: Nomor NIK (bagi WP berusia 18 tahun ke atas)
  • Kata Sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Simulator tersebut disediakan sebagai salah satu sarana edukasi pengisian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak. Simulator tersebut telah disertai dengan narasi penjelasan skenario beserta data dummy yang bisa digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Simak Cara Gunakan Simulator Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.