PELAPORAN SPT TAHUNAN

Bersiap Lapor Pajak Pekan Depan, Perhatikan Aturan Pengisian SPT Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 26 Desember 2025 | 14.30 WIB
Bersiap Lapor Pajak Pekan Depan, Perhatikan Aturan Pengisian SPT Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu segera menyiapkan diri untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada tahun depan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak," bunyi Pasal 1 Angka 13 UU KUP s.t.d.d UU HPP, dikutip pada Jumat (26/12/2025).

Secara umum, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sejalan dengan itu, ada sejumlah aspek yang perlu disiapkan menjelang masa pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025, SPT paling sedikit berisi 4 jenis informasi.

Informasi yang dimaksud meliputi jenis pajak; nama wajib pajak dan NPWP; masa pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan; serta tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Selanjutnya, SPT Tahunan PPh juga perlu memuat 8 jenis data. Itu mencakup data berupa jumlah peredaran usaha; jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; jumlah penghasilan kena pajak.

Kemudian, jumlah pajak yang terutang; jumlah kredit pajak; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; jumlah harta dan kewajiban; dan data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.