JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut sebanyak 106.000 potong pakaian baru akan disalurkan kepada korban bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Tito mengatakan bantuan pakaian tersebut berasal dari perusahaan garmen yang menyatakan kesediaannya membantu korban bencana, termasuk yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK). Oleh karena itu, pemanfaatan produknya perlu menyesuaikan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku.
"Tapi ada dalam aturan undang-undang, bahwa kalau untuk kepentingan bencana, itu boleh. Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, satu, permintaan dari instansi pemerintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan c.q. Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan," katanya, dikutip pada Senin (22/12/2025).
Tito mengatakan peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang pengecualian bea masuk dan pajak atas barang untuk kepentingan penanganan bencana.
Dari hasil komunikasi dengan sejumlah perusahaan, dia mengaku mendapat respons yang sangat positif. Setidaknya 2 perusahaan langsung menyatakan kesiapan, sementara perusahaan lainnya juga bersedia mengirimkan bantuan.
"Di pengungsian itu banyak yang kekurangan pakaian. Nah, sementara di tempat lain, di Jakarta, di Jawa dan lain-lain, itu banyak perusahaan-perusahaan [garmen]," ujarnya.
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan diberikan fasilitas tertentu.
Fasilitas perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), serta pembebasan cukai.
Barang yang diproduksi oleh pelaku usaha di KEK biasanya untuk keperluan ekspor. Meski demikian, barang dari pelaku usaha di KEK juga dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) dengan menggunakan pemberitahuan pabean dan memenuhi ketentuan perpajakan.
Atas barang tersebut akan dipungut bea masuk, dilunasi cukainya untuk barang kena cukai, dikenakan PDRI; dan/atau dipungut PPN/PPnBM. (dik)
