JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa penonaktifkan NPWP atau wajib pajak non-aktif bisa dilakukan secara jabatan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
Penegasan itu disampaikan otoritas saat merespons cuitan warganet yang mengaku telah mengajukan pengaktifan NPWP pada November 2025, tetapi status NPWP bersangkutan kembali non-aktif pada bulan berikutnya. Warganet dimaksud lantas menanyakan penyebabnya.
“Dalam hal atas penetapan non-aktif tersebut wajib pajak tidak pernah mengajukan permohonan, maka terdapat kemungkinan dilakukan penetapan NPWP nonaktif secara jabatan. Silakan lakukan konfirmasi ke KPP,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (22/12/2025).
Kring Pajak menjelaskan penetapan wajib pajak non-aktif bisa dilakukan secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak non-aktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri;
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki NIK;
- Wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; dan
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak non-aktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan:
- Wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
- Wajib pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
- Wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
- Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
- Wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
- Wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.
Lebih lanjut, kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-aktif kepada wajib pajak melalui: akun wajib pajak; alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Ditjen Pajak; dan/atau pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Sebagai informasi, wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.(rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.