JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan whitelist exchanger berizin dan terdaftar yang menjadi acuan bagi investor aset kripto.
Exchanger dimaksud terdiri dari pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin dan calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD) terdaftar.
"Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Dengan terbitnya whitelist tersebut, masyarakat diminta untuk melakukan transaksi aset kripto melalui exchanger yang tercantum dalam whitelist.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan aplikasi atau laman di luar whitelist karena entitas pengelola aplikasi atau lama dimaksud tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.
Kemudian, masyarakat perlu memeriksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat laman dengan daftar whitelist yang dirilis OJK serta mewaspadai tautan tak resmi, domain yang menyerupa, dan promosi yang tidak jelas asal usulnya.
"Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK," tulis OJK.
Ke depan, OJK akan berkoordinasi dengan aparat dan kementerian terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK.
Sebanyak 29 exchanger yang masuk whitelist antara lain:
