KEBIJAKAN PEMERINTAH

Simak! OJK Rilis Daftar 29 Exchanger yang Berizin dan Terdaftar

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Desember 2025 | 15.30 WIB
Simak! OJK Rilis Daftar 29 Exchanger yang Berizin dan Terdaftar
<p>OJK.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan whitelist exchanger berizin dan terdaftar yang menjadi acuan bagi investor aset kripto.

Exchanger dimaksud terdiri dari pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin dan calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD) terdaftar.

"Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/12/2025).

Dengan terbitnya whitelist tersebut, masyarakat diminta untuk melakukan transaksi aset kripto melalui exchanger yang tercantum dalam whitelist.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan aplikasi atau laman di luar whitelist karena entitas pengelola aplikasi atau lama dimaksud tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.

Kemudian, masyarakat perlu memeriksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat laman dengan daftar whitelist yang dirilis OJK serta mewaspadai tautan tak resmi, domain yang menyerupa, dan promosi yang tidak jelas asal usulnya.

"Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK," tulis OJK.

Ke depan, OJK akan berkoordinasi dengan aparat dan kementerian terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK.

Sebanyak 29 exchanger yang masuk whitelist antara lain:

  1. Ajaib - PT Kagum Teknologi Indonesia
  2. ASTAL - PT Aset Instrumen Digital
  3. Bittime - PT Utama Aset Digital Indonesia
  4. Bitwewe - PT Sentra Bitwewe Indonesia
  5. Bitwyre - PT Teknologi Struktur Berantai
  6. BTSE Indonesia - PT Aset Kripto Internasional
  7. Coinvest - PT Pedagang Aset Kripto
  8. CoinX - PT Kripto Inovasi Nusantara
  9. CYRA - PT Cyrameta Exchange Indonesia
  10. Floq - PT Kripto Maksima Koin
  11. Indodax - PT Indodax Nasional Indonesia
  12. Koinsayang - PT Multikripto Exchange Indonesia
  13. MAKS - PT Mitra Kripto Sukses
  14. Mobee - PT CTXG Indonesia Berkarya
  15. Naga Exchange - PT Cipta Koin Digital
  16. Nanovest - PT Tumbuh Bersama Nano
  17. Nobi - PT Enkripsi Teknologi Handal
  18. Pintu - PT Pintu Kemana Saja
  19. Pluang - PT Bumi Santosa Cemerlang
  20. Reku - PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  21. Samuel Kripto - PT Samuel Kripto Indonesia
  22. Stockbit Crypto - PT Coinbit Digital Indonesia
  23. Tokocrypto - PT Aset Digital Berkat
  24. Triv - PT Tiga Inti Utama
  25. Upbit Indonesia - PT Upbit Exchange Indonesia
  26. digitalexchange.id - PT Indonesia Digital Exchange
  27. Fasset - PT Gerbang Aset Digital
  28. GudangKripto - PT Gudang Kripto Indonesia
  29. Luno - PT Luno Indonesia Ltd

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.