JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan instansi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berbenah, termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia alias para pegawainya.
Purbaya mengeklaim petugas DJBC yang bertugas mengawasi keluar masuk barang kini bersikap profesional dan lebih susah disuap. Menurutnya, petugas fokus menjalankan penindakan hingga penangkapan peredaran barang-barang kena cukai yang ilegal.
"DJBC sekarang lebih aktif melakukan razia-razia dan pemeriksaan, dan mereka sudah hampir sulit disogok lagi. Jadi, penangkapannya terus semakin besar," klaimnya, dikutip pada Minggu (21/12/2025).
Purbaya menuturkan perubahan positif DJBC ini tecermin dari jumlah penangkapan barang kena cukai (BKC) ilegal. Contoh, baru-baru ini DJBC menyita 11 juta batang rokok ilegal, dan menangkap 3 orang warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Soekarno Hatta yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penelusuran, DJBC menemukan ada rokok ilegal yang dipasok dari Dili, Timor Leste dan akan diedarkan di wilayah Indonesia. Rokok dengan pita cukai palsu tersebut dimasukkan melalui jalur tikus dan ditimbun di wilayah Atambua, NTT.
Pada penindakan pertama, DJBC menyita 138.160 batang rokok yang ditimbun sebelum diedarkan. Kemudian, pada penindakan kedua, petugas menyita 11 juta batang rokok. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp23 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Ro12,5 miliar.
Purbaya menjelaskan saat ini 3 orang tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang kantor pusat DJBC. Selain itu, petugas juga sudah berkoordinasi lebih lanjut dengan kedutaan besar China di Indonesia.
"Jadi ke depan hal-hal seperti ini akan makin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi," papar Menkeu.
Secara keseluruhan, sepanjang Januari-November 2025, DJBC telah melakukan sebanyak 17.641 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Jumlah yang berhasil ditegah mencapai 1 miliar batang rokok ilegal.
Kuantitas rokok ilegal yang berhasil disita meningkat 34,9% ketimbang tahun lalu. Berdasarkan jenisnya, rokok ilegal yang ditegah mayoritas berupa sigaret kretek mesin (SKM) dengan porsi 74,2%, disusul sigaret putih mesin sebesar 20,5%, dan rokok jenis lainnya 5,3%. (rig)
