JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan dirjen pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Penjelasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal pemberian pinjaman tanpa bunga. Adapun kewenangan dirjen pajak itu bisa dilakukan apabila wajib pajak mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.
“Dirjen pajak berwenang menentukan kembali penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa,” jelas Kring Pajak, Minggu (21/12/2025).
Dalam menentukan kembali penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal, dirjen pajak menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya
Sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, terjadinya hubungan istimewa dianggap ada apabila:
Lebih lanjut, Kring Pajak menambahkan ketentuan perihal pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan dalam pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010.
Merujuk pada Pasal 12 PP 94/2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
Apabila pinjaman yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan tersebut maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Yang dimaksud dengan tingkat suku bunga wajar ialah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.(rig)
