ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 Desember 2025 | 21.00 WIB
Kring Pajak Jelaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan dirjen pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Penjelasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal pemberian pinjaman tanpa bunga. Adapun kewenangan dirjen pajak itu bisa dilakukan apabila wajib pajak mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.

“Dirjen pajak berwenang menentukan kembali penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa,” jelas Kring Pajak, Minggu (21/12/2025).

Dalam menentukan kembali penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal, dirjen pajak menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, terjadinya hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib pajak menguasai wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Lebih lanjut, Kring Pajak menambahkan ketentuan perihal pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan dalam pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010.

Merujuk pada Pasal 12 PP 94/2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila pinjaman yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan tersebut maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Yang dimaksud dengan tingkat suku bunga wajar ialah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.