BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Perlu Diikuti Penguatan Pengawasan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 September 2025 | 07.00 WIB
Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Perlu Diikuti Penguatan Pengawasan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% agar tidak berpotensi disalahgunakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/9/2025).

Ekonom Senior INDEF Aviliani memandang perpanjangan kebijakan tarif PPh final UMKM secara prinsip memang baik. Terlebih, dunia usaha, baik UMKM maupun perusahaan belum siap dibebani tarif PPh normal saat daya beli masyarakat sedang menurun.

“Kalau sekarang pajak dinaikkan, efeknya nanti ke konsumen,” katanya seperti dikutip dari Harian Nasional Bisnis Indonesia.

Namun, Aviliani juga mengingatkan bahwa perpanjangan PPh final UMKM berisiko memunculkan moral hazard di kalangan pengusaha. Bukan hal tidak mungkin, pengusaha yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menghindari pajak.

Aviliani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia juga memberikan contoh praktik memecah perusahaan agar omzet masing-masing tidak melebih Rp4,8 miliar per tahun agar tetap dapat menikmati PPh final 0,5%.

Menurutnya, banyak UMKM yang justru tidak kunjung ‘naik kelas’ karena praktik penghindaran tarif pajak yang lebih tinggi tersebut. Untuk itu, dia menekankan pentingnya untuk memperkuat aturan dan pengawasan kebijakan PPh final 0,5%.

“Menurut saya, PPh final 0,5% dari omzet ini enggak boleh lama-lama,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang masa berlaku skema PPh final UMKM hingga 2029. Perpanjangan ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Saat ini, terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan PPh final UMKM pada tahun ini senilai Rp2 triliun.

Pemerintah selanjutnya akan merevisi peraturan pemerintah (PP) guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai respons Bank Indonesia atas penempatan uang negara Rp200 triliun di bank. Kemudian, ada juga bahasan perihal soal cukai minuman berpemanis dalam kemasan, perlakuan pajak atas harta warisan, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pandangan Menko Pemberdayaan Masyarakat soal Pajak UMKM

Kementerian Koordinator (Kemenko) Pemberdayaan Masyarakat menilai beban pajak yang ditanggung oleh UMKM harus dijaga sekecil mungkin.

Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), keringanan pajak merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi UMKM sehingga bisa bertumbuh dan naik kelas secara konsisten.

"Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita," kata Cak Imin. (DDTCNews)

Respons Bank Indonesia terkait Penempatan Rp200 Triliun di Bank

Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara soal kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyuntikkan dana segar senilai Rp200 triliun kepada 5 bank Himbara.

Gubernur BI Perry Warjiyo menilai pemindahan dana pemerintah tersebut akan menambah likuiditas di perbankan. Menurutnya, kebijakan fiskal itu juga searah dengan kebijakan BI yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Kami menyambut baik kebijakan fiskal yang lebih ekspansif, termasuk pemindahan dana pemerintah yang semula ada di Bank Indonesia kepada perbankan untuk menambah likuiditas," ujarnya. (DDTCNews)

Pengenaan Cukai MBDK Disebut Sejalan dengan Asta Cita Prabowo

Pemerintah saat ini masih mematangkan rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukai MBDK dinilai sejalan dengan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Imik Eko Putro mengatakan cukai MBDK akan selaras dengan misi Prabowo dalam memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

"Kami berharap kebijakan ekstensifikasi cukai MBDK dapat mendukung pembangunan nasional, terutama pembangunan nasional yang sesuai dengan Asta Cita keempat presiden," katanya. (DDTCNews)

Menkeu Dorong Kementerian dengan Anggaran Jumbo Realisasikan Belanja

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan mendorong kementerian dengan anggaran besar untuk segera merealisasikan belanja.

Purbaya mengatakan program ini akan mulai dilaksanakan mulai bulan depan. Bila kementerian tak mampu mempercepat belanjanya, anggaran pada kementerian tersebut akan direalokasi ke program-program lain.

"Kita akan bantu, saya akan kasih waktu sampai akhir Oktober. Kalau kita perkirakan enggak bisa belanja sampai akhir tahun, kita ambil uangnya dan kita sebarkan ke program-program yang langsung siap dan berdampak ke rakyat," tuturnya. (DDTCNews)

Mendagri Minta Pemda Inovatif untuk Optimalkan Pajak Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk bisa inovatif dalam mengoptimalkan pajak daerah. Menurutnya, pemda perlu melakukan penyisiran semua potensi yang belum tergarap untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Tito menilai ada beberapa jenis pajak yang penerimaannya kecil karena memang belum dioptimalkan pemda. Salah satunya ialah pajak alat berat yang menjadi kewenangan pemprov dan pajak air tanah yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot.

"Sebetulnya masih ada beberapa item yang bisa itu digali potensinya. Contohnya pajak ada alat berat di tempat-tempat industri," katanya. (DDTCNews)

Soal Harta Warisan, DJP Imbau WP Ajukan SKB Agar Bebas PPh Final

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan ahli waris tidak perlu membayar PPh saat mendapatkan warisan berupa tanah atau bangunan. Sebab, warisan yang diperoleh bukan merupakan objek PPh.

Di samping itu, pengalihan harta berupa tanah dan bangunan karena waris juga dikecualikan dari pengenaan PPh PHTB. Namun, pengecualian pembayaran PPh diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB).

"Tidak ada PPh atas warisan. Ahli waris punya hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final," tulis DJP. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hadi Wijaya
baru saja
Omzet 4m, laba 2,4m dibilang UMKM. Kena PPh final 0,5 persen x omzet. Bodo kok kebangeten
user-comment-photo-profile
Hadi Wijaya
baru saja
Usaha persewaan fix asset, omzet milyar, laba neto 2,4 milyar dibilang UMKM. PEKOK amat