JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) ternyata tetap buka pada akhir pekan ini untuk melayani aktivasi akun coretax.
Layanan pajak di akhir pekan ini masih hadir walaupun dalam suasana libur Hari Raya Natal. Wajib pajak yang memerlukan asistensi dalam mengaktivasi akun coretax bisa bergegas ke kantor pajak terdekat.
"Sibuk di hari kerja? Tenang, layanan akhir pekan kembali hadir! #KawanPajak tetap bisa mendapatkan layanan perpajakan dengan rileks di hari libur," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram Kanwil DJP Jawa Barat III, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Layanan akhir pekan dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang kesulitan berkunjung ke KPP karena mesti bekerja. Dengan layanan ini, wajib pajak tak perlu cuti kerja untuk menyelesaikan urusan pajak, termasuk mengaktivasi akun coretax.
Kanwil DJP Jawa Barat III menjelaskan layanan akhir pekan tersedia di sejumlah KPP, baik di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Bekasi. Namun, wajib pajak disarankan memperhatikan jam layanan pada masing-masing KPP karena durasinya lebih pendek ketimbang hari kerja biasa.
Di sisi lain, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung juga membuka layanan pada 27-28 Desember 2025. Dalam unggahannya di Instagram, dijelaskan layanan akhir pekan hadir untuk membantu wajib pajak yang tidak sempat mengurus kewajibannya pada hari kerja.
Layanan yang tersedia adalah aktivasi akun coretax dan registrasi kode otorisasi DJP. Aktivasi akun coretax dan registrasi kode otorisasi ini adalah kunci utama untuk mengakses berbagai layanan perpajakan digital melalui coretax, salah satunya pelaporan SPT Tahunan.
Perlu diketahui, mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan 2025 bakal dilakukan melalui coretax.
"Jangan tunda lagi! Segera aktifkan akun coretax #KawanPajak. Siapkan dari sekarang, lapor SPT nanti jadi lebih tenang," tulis Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung di Instagram.
Selain kedua kantor tersebut, sejumlah kanwil dan KPP lainnya juga menginformasikan buka pada akhir pekan. Anda dapat memantau informasi tersebut melalui akun media sosial masing-masing kantor yang detailnya ada di sini https://pajak.go.id/unit-kerja. (dik)
