KILAS BALIK 2025

Mei 2025: Bimo Wijayanto Dilantik sebagai Dirjen Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 28 Desember 2025 | 10.00 WIB
Mei 2025: Bimo Wijayanto Dilantik sebagai Dirjen Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

PADA pekan terakhir Mei 2025, pelantikan dirjen pajak dan dirjen bea dan cukai baru menjadi salah satu peristiwa yang mendapat banyak atensi. Lebih tepatnya, pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025. 22 Pejabat Eselon I Dilantik, Ada Dirjen Pajak Baru

Adapun posisi dirjen pajak diisi oleh Bimo Wijayanto. Bimo dilantik sebagai dirjen pajak menggantikan Suryo Utomo yang sudah menjabat selama lebih dari 5 tahun. Simak Profil Lengkap Bimo Wijayanto dan Bimo Wijayanto Resmi Dilantik Jadi Dirjen Pajak

Sementara itu, posisi dirjen bea dan cukai diisi oleh Djaka Budi Utama. Djaka menggantikan Askolani yang menjabat sejak 12 Maret 2021. Bersama dengan Bimo dan Djaka, ada 20 pejabat eselon I lainnya yang juga dilantik untuk menduduki posisi barunya. Simak Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Selain kabar mengenai pelantikan dirjen pajak serta dirjen bea dan cukai baru, terbitnya dua aturan pelaksana terkait dengan implementasi coretax system juga banyak mendapat sorotan. Kedua peraturan tersebut yaitu PER-11/PJ/2025 dan PER-8/PJ/2025. Ada pula peristiwa perpajakan lain yang menarik diingat kembali, berikut perinciannya:

Ketentuan Baru Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai Era Coretax

Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan yang memerinci format dan ketentuan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax system. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-11/PJ/2025.

Melalui PER-11/PJ/2025, DJP menyesuaikan beragam ketentuan teknis pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai. Penyesuaian yang dilakukan di antaranya terkait dengan bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, dan SPT Tahunan PPh.

Ada pula penyesuaian ketentuan bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya.

PER-11/PJ/2025 juga memperjelas ketentuan penyampaian dan pengolahan SPT pada era coretax system serta perhitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu. Misal, perhitungan PPh Pasal 25 pada saat wajib pajak memiliki kompensasi kerugian.

Ada pula pengaturan tentang kewajiban serta saat pembuatan faktur pajak, keterangan dalam faktur pajak dan ketentuan pengisiannya, tata cara pembuatan faktur pajak, serta tata cara pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.

PER-11/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut 25 ketentuan terdahulu. Ketentuan yang dicabut itu di antaranya PER-24/PJ/2008 s.t.d.d PER-7/PJ/2009, PER-21/PJ/2009, PER-34/PJ/2009, dan PER-39/PJ/2009.

DJP Rilis Aturan Baru Soal Layanan Administrasi Perpajakan Era Coretax

DJP menerbitkan peraturan baru yang memerinci ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu melalui coretax system. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Secara garis besar, PER-8/PJ/2025 mengatur tata cara pemberian 13 jenis layanan perpajakan.

PER-8/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan 25 peraturan dirjen pajak terdahulu terkait dengan 13 layanan di atas serta 3 keputusan dirjen pajak terdahulu.

Peraturan Ekspor Impor Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Menteri Keuangan pada saat itu Sri Mulyani Indrawati memperbarui ketentuan seputar ekspor dan impor bawang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Pembaruan ketentuan tersebut diatur melalui PMK 34/2025. Beleid yang berlaku mulai 6 Juni 2025 ini menyesuaikan sejumlah ketentuan di PMK 203/2017.

Apabila disandingkan, ada sejumlah perubahan yang mencolok. Perubahan itu di antaranya ada pengaturan khusus soal barang bawaan jemaah haji serta barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan dari luar negeri.

PMK 34/2024 juga mengatur ketentuan pemberitahuan barang bawaan yang bisa dilakukan secara lisan. Pemberitahuan secara lisan itu di antaranya dapat dilakukan oleh penumpang disabilitas, penumpang berusia lebih dari 60 tahun, jamaah haji, tamu negara, serta penumpang tertentu yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai. Simak Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

OECD Perbarui Panduan GMT

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui panduan atas penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules). Panduan tersebut tercantum dalam consolidated commentary atas GloBE rules.

Dokumen consolidated commentary yang dirilis OECD pada 9 Mei 2025 tersebut turut mencakup seluruh administrative guidance yang dirilis dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Maret 2022 hingga 31 Maret 2025.

MK Tolak Gugatan Syarat Kuasa WP

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil yang diajukan atas Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal tersebut mengatur tentang kewenangan menteri keuangan untuk menetapkan syarat lain yang harus dipenuhi guna menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Menurut MK, permohonan pengujian materiil atas UU Pengadilan Pajak yang diajukan oleh pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tidaklah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

DJP menegaskan perlakuan PPh atas pengelolaan rumah susun (rusun). Penegasan tersebut tercantum dalam Nota Dinas No.ND-4/PJ/PJ.02/2025.

Nota dinas itu sebenarnya ditujukan untuk jajaran direktur di lingkungan DJP, kepala kantor wilayah (kanwil) DJP, kepala kantor layanan informasi dan pengaduan (KLIP), serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta

Aksi May Day 2025 yang diikuti ribuan buruh se-Jawa Timur menjadi ajang bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka. Selain isu ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi buruh, ada isu tentang keringanan pajak yang ikut disuarakan.

Beberapa isu pajak yang disampaikan dalam aksi May Day 2025, antara lain desakan agar pemerintah provinsi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor; penghapusan PPh Pasal 21 untuk pesangon, manfaat pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus; serta permintaan agar pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari yang saat ini Rp4,5 juta menjadi Rp10 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.