BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Pajak Kekayaan Mengemuka, Pemerintah & DPR Diminta Buat Kajian

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 September 2025 | 08.30 WIB
Wacana Pajak Kekayaan Mengemuka, Pemerintah & DPR Diminta Buat Kajian

JAKARTA, DDTCNews – Usulan kepada pemerintah dan DPR untuk menerapkan pajak kekayaan (wealth tax) kembali muncul. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (5/9/2025).

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Handi Risza mengatakan pemberlakuan pajak kekayaan layak untuk dipertimbangkan mengingat rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia masih tergolong rendah.

"Meskipun penerimaan pajak secara nominal naik, pertumbuhan penerimaan perpajakan tak melebihi pertumbuhan PDB nominal. Akibatnya tax ratio justru turun," katanya.

Tak hanya meningkatkan tax ratio, pengenaan pajak kekayaan juga diperlukan untuk menindaklanjuti ketimpangan kekayaan. Merujuk pada World Inequality Report 2022, rata-rata kekayaan tercatat naik 4 kali lipat dalam kurun waktu 1995 hingga 2021.

Walaupun total kekayaan rumah tangga meningkat, ketimpangan antara yang kaya dan miskin tidak berubah. Pada 2021, Kelompok 10% terkaya tercatat menguasai 60% kekayaan rumah tangga secara nasional.

"Fenomena ini jelas menunjukkan ketidakadilan distribusi. Oleh karena itu, pajak kekayaan menjadi instrumen yang patut dipertimbangkan untuk mempersempit ketimpangan," ujar Handi.

Meski begitu, Handi juga meminta pengenaan pajak kekayaan tersebut untuk dikaji terlebih dahulu secara mendalam dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

"Perlu ada penyesuaian, termasuk pengawasan pajak yang lebih ketat berbasis teknologi, kerja sama antarlembaga, ketentuan jelas mengenai objek pajak kekayaan, serta reformasi tarif PPh bagi mereka yang berpenghasilan tinggi," tuturnya.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai implementasi pajak minimum global di Indonesia. Ada juga bahasan mengenai pengumuman kelulusan USKP, pembebasan PPh untuk pekerja tertentu, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pajak Kekayaan, PKS: Perlu Riset Bersama dengan Pelaku Usaha dan Pakar

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Handi Risza mendorong pemerintah untuk melakukan riset bersama dan mendengarkan pandangan dari para pakar, pelaku usaha, serta parlemen guna menetapkan pajak kekayaan sebagai jenis pajak baru.

"Prinsip redistribusi pendapatan yang adil menjadi pijakan utama dalam kebijakan pajak. Tujuannya, ketimpangan sosial dan ekonomi bisa dikurangi. Di satu sisi penerimaan negara meningkat, di sisi lain rakyat bisa merasakan fasilitas publik yang berkualitas," katanya. (DDTCNews)

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan terkait Pajak Minimum Global

Implementasi global minimum tax (GMT) bisa menjadi ‘pagar’ agar perusahaan multinasional (PMN) tidak melakukan aggressive tax planning dengan memanfaatkan celah-celah ketentuan pajak internasional.

Senior Specialist DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) Hamida Amri Safarina menjelaskan ketentuan GMT didesain untuk mengatasi masalah profit shifting dan kompetisi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan di berbagai negara. Hal ini dilakukan dengan mengenakan pajak tambahan apabila tarif efektif yang ditanggung PMN pada suatu yurisdiksi di bawah 15%.

“Secara ringkas, GMT adalah suatu pengenaan pajak tambahan terhadap grup PMN yang tarif pajak efektifnya kurang dari 15% pada suatu yurisdiksi,” jelas Hamida. (DDTCNews)

KP3SKP Umumkan Nama Peserta yang Lulus USKP Periode II/2025

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus, mengulang, dan tidak lulus dalam ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2025.

Peserta yang dinyatakan lulus bakal memperoleh sertifikat konsultan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan peserta yang dinyatakan mengulang diberikan kesempatan untuk mengulang mata ujian.

"Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar pada periode ujian berikutnya sebagai peserta baru," bunyi Pengumuman Nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025. (DDTCNews)

Dibiayai Pajak Rakyat, Anggaran ESDM Dipakai untuk Bangun Listrik Desa

Komisi XII DPR menyepakati usulan pagu definitif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2026 senilai Rp21,67 triliun.

Angka itu naik signifikan dari pagu awal, yakni Rp8,12 triliun. Selain untuk belanja rutin, anggaran ESDM akan diprioritaskan untuk meningkatkan elektrifikasi lewat pembangunan listrik desa (lisdes) bagi masyarakat yang belum berlistrik.

"Pagu awal Kementerian ESDM 2026 senilai Rp8,12 triliun, dengan komposisi rupiah murni (RM) senilai Rp4,82 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp2,69 triliun, dan badan layanan umum (BLU) Rp0,61 triliun," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot. (DDTCNews)

Pembayar Pajak Terbesar, Kelas Menengah Minim Proteksi Sosial

LPEM FEB UI menilai perhatian pemerintah dan DPR seharusnya tidak hanya terfokus pada kelompok 40% terbawah melalui berbagai program sosial. Melainkan juga menyasar kelas menengah yang memiliki peran vital dalam perekonomian maupun demokrasi.

Ekonom LPEM FEB UI, Chaikal Nuryakin mengatakan bahwa kelas menengah merupakan kelompok pemilih (voters) terbesar di Indonesia sekaligus penyumbang utama pajak dan zakat.

"Kelas menengah itu adalah voters paling banyak. Dan juga, kelas menengah ini juga pembayar pajak dan zakat paling banyak," kata Chaikal. (Kontan)

Pemerintah Lanjutkan Pembebasan PPh untuk Pekerja Tertentu

Pemerintah tetap melanjutkan stimulus ekonomi pada semester II tahun ini melalui sejumlah program yang telah berjalan, seperti subsidi gaji hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja sektor tertentu.

Hal itu disampaikan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto yang membahas perkembangan perekonomian nasional terkini, serta langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas dan memperkuat program perlindungan masyarakat.

"Yang sekarang ada kan stimulus seperti (subsidi) gaji yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," kata Airlangga. (Antara)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Zindo Pram
baru saja
Pajak kekayaan, dalam islam umat sudah mengeluarkan zakatnya yg sdh mencapai nisabnya 2,5%, jadi apa negara mau malak2 lagi dg yg namanya pajak kekayaan.
user-comment-photo-profile
Marc Speed
baru saja
Untuk pemerintah pemasukan negara sebaiknya fokus ke pemberantasan korupsi dan perampingan BUMN itu signikan sekali nilainya daripada nguber2 dan ngakal2in pajak dari masyarakat terus padahal ekonomi sedang tidak baik2 saja