TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi, dari semula JPY1,6 juta atau Rp170,5 juta menjadi JPY1,8 juta atau Rp191,8 juta setahun.
Perdana Menteri Sanae Takaichi optimistis kenaikan PTKP akan berimbas positif karena pegawai akan menerima gaji bersih yang lebih besar. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi stimulus yang dapat meningkatkan etos kerja dan semangat pegawai giat.
"Saya sendiri yang akan membuat keputusan akhir dalam rangka meningkatkan pendapatan, kepercayaan konsumen, dan menciptakan iklim positif dalam dunia usaha," katanya, dikutip pada Senin (22/12/2025).
Usulan kenaikan PTKP bagi orang pribadi ini disampaikan oleh 2 partai besar, yaitu Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP). Namun, kebijakan kenaikan ambang batas PTKP ini masih menunggu persetujuan badan legislatif.
Jika Parlemen Jepang (National Diet/Kokkai) menyetujui usulan tersebut maka kebijakan PTKP yang baru akan diterapkan mulai 1 April 2026.
Tidak hanya mengerek PTKP, pemerintah Jepang berencana memperbesar pengurangan pajak bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tahunan antara JPY1,47 juta hingga JPY6,65 juta.
Sebelumnya, pengurangan pajak yang diberikan hanya JPY100.000 atau Rp10,65 juta. Ke depan, besarannya ditingkatkan menjadi JPY320.000 atau Rp34,09 juta.
Selain itu, pemerintah juga berencana memperkenalkan sistem pajak khusus yang disebut hiper-depresiasi. Tujuannya, mendorong perusahaan berinvestasi lebih banyak dalam peralatan dan aset tidak berwujud.
Dilansir Tax Notes International, 2 partai politik di Jepang juga sepakat menghapus pajak khusus yang selama ini dikenakan pada mobil dan kendaraan ringan berdasarkan emisinya. Hal ini bertujuan mengurangi beban bagi konsumen sehingga pembelian mobil menjadi lebih murah. (rig)
