JEPANG

Jepang Usulkan Kenaikan PTKP agar Gaji Bersih Pegawai Lebih Besar

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 22 Desember 2025 | 19.30 WIB
Jepang Usulkan Kenaikan PTKP agar Gaji Bersih Pegawai Lebih Besar
<p>Ilustrasii.</p>

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi, dari semula JPY1,6 juta atau Rp170,5 juta menjadi JPY1,8 juta atau Rp191,8 juta setahun.

Perdana Menteri Sanae Takaichi optimistis kenaikan PTKP akan berimbas positif karena pegawai akan menerima gaji bersih yang lebih besar. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi stimulus yang dapat meningkatkan etos kerja dan semangat pegawai giat.

"Saya sendiri yang akan membuat keputusan akhir dalam rangka meningkatkan pendapatan, kepercayaan konsumen, dan menciptakan iklim positif dalam dunia usaha," katanya, dikutip pada Senin (22/12/2025).

Usulan kenaikan PTKP bagi orang pribadi ini disampaikan oleh 2 partai besar, yaitu Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP). Namun, kebijakan kenaikan ambang batas PTKP ini masih menunggu persetujuan badan legislatif.

Jika Parlemen Jepang (National Diet/Kokkai) menyetujui usulan tersebut maka kebijakan PTKP yang baru akan diterapkan mulai 1 April 2026.

Tidak hanya mengerek PTKP, pemerintah Jepang berencana memperbesar pengurangan pajak bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tahunan antara JPY1,47 juta hingga JPY6,65 juta.

Sebelumnya, pengurangan pajak yang diberikan hanya JPY100.000 atau Rp10,65 juta. Ke depan, besarannya ditingkatkan menjadi JPY320.000 atau Rp34,09 juta.

Selain itu, pemerintah juga berencana memperkenalkan sistem pajak khusus yang disebut hiper-depresiasi. Tujuannya, mendorong perusahaan berinvestasi lebih banyak dalam peralatan dan aset tidak berwujud.

Dilansir Tax Notes International, 2 partai politik di Jepang juga sepakat menghapus pajak khusus yang selama ini dikenakan pada mobil dan kendaraan ringan berdasarkan emisinya. Hal ini bertujuan mengurangi beban bagi konsumen sehingga pembelian mobil menjadi lebih murah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Santy Benita
baru saja
PTKP Jepang naik menjadi Rp. 191,8 juta/tahun. Untuk Indonesia, mungkin bisa menggunakan PTKP diangka 15juta/bulan, sehingga total Rp. 180juta/tahun. Agar gaji yang dibawa pulang lebih menarik bagi pekerja atau Wajib Pajak, dan bisa menabung juga, memberi motivasi untuk lebih giat dan konsisten dalam bekerja. Semua diberlakukan sama, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih mudah, tanpa adanya pengurang ini itu; misalnya tanpa ada pengurang jabatan, iuran-iuran, tanpa dibedakan K/TK, jumlah anak, jadi semua sama. Laporan SPT suami/isteri masing-masing. Minimal diangka Rp. 120juta/tahun, setelah kondisi perekonomian lebih stabil dan status peringkat sosial ekonomi Indonesia meningkat, PTKP Indonesia bisa ditingkatkan menjadi Rp. 180juta/tahun.