TAIWAN

Negara Ini Perpanjang Insentif Pajak untuk Mobil Listrik hingga 2030

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Desember 2025 | 08.30 WIB
Negara Ini Perpanjang Insentif Pajak untuk Mobil Listrik hingga 2030
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

TAIPEI, DDTCNews - Parlemen Taiwan menyetujui usulan perpanjangan insentif pajak untuk kendaraan listrik hingga 2030.

Parlemen telah mengesahkan 2 rancangan undang-undang (RUU) sekaligus, yakni RUU Pajak Komoditas dan RUU Pajak Pendaftaran Kendaraan. Pengesahan kedua RUU ini sama-sama bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih kepada kendaraan listrik.

"Parlemen telah menyetujui revisi undang-undang tersebut," bunyi keterangan parlemen, dikutip pada Rabu (24/12/2025).

RUU Pajak Komoditas mengatur perpanjangan pengurangan pajak sebesar NT$50.000 atau Rp26,8 juta atas pembelian mobil sedan, truk mini, dan mobil penumpang/kargo ringan serbaguna seperti truk pikap hingga 31 Desember 2030.

Kemudian, pengurangan pajak sebesar NT$4.000 untuk penggantian sepeda motor lama dengan yang baru juga diperpanjang. Selain itu, RUU ini turut menawarkan pengurangan pajak untuk pembelian sedan baru yang memiliki mesin dengan volume silinder 2.000 cc atau kurang, serta pengurangan pajak untuk pembelian sepeda motor 150 cc baru.

Meski demikian, terdapat ketentuan harga kendaraan yang bisa memperoleh insentif pajak tersebut adalah maksimal NT$1,4 juta atau Rp746,14 juta.

Pajak Komoditas telah menjadi komponen biaya utama dalam pembelian kendaraan baru di Taiwan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Misal untuk mobil sedan, tarif pajaknya berkisar 25% hingga 30%.

Di sisi lain, pengesahan RUU Pajak Pendaftaran Kendaraan memuat pengaturan pembebasan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan listrik.

Dilansir taiwannews.com.tw, revisi tersebut memungkinkan pemerintah daerah memperpanjang pembebasan pajak kendaraan untuk kendaraan listrik dalam jangka waktu 5 tahun atau hingga 2030. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.