JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperpanjang fasilitas tax holiday untuk setahun ke depan.
Pengajuan dan pemberian fasilitas tax holiday saat ini didasarkan pada PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu, pemerintah sedang menyiapkan revisi PMK tersebut untuk memperpanjang periode fasilitas tax holiday pada 2026.
"Sedang kita rumuskan PMK untuk tax holiday yang sudah diperpanjang nanti untuk 2026 tetap berlanjut. Ini diperpanjang setahun dulu," ujarnya dikutip pada Rabu (24/12/2025).
Untuk diketahui, tax holiday adalah pembebasan PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk merangsang investasi asing.
Seiring dengan penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT), pemerintah juga sedang menyiapkan skema insentif pajak baru sebagai pengganti tax holiday.
"Ini kita pelajari juga Vietnam, India, dan sebagainya yang memberikan kebijakan substitusi pengganti tax holiday. Karena kita harus sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dengan OECD bahwa minimum pajaknya adalah 15%," paparnya.
Tarif pajak minimum yang disepakati dalam konsensus global adalah sebesar 15%. Pajak minimum global ini berlaku terhadap grup perusahaan multinasional (PMN) yang beromzet konsolidasi global minimal EUR750 juta.
Apabila tarif efektif yang ditanggung grup PMN pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax). Berdasarkan PMK 136/2024, penentuan yurisdiksi yang berhak memperoleh top-up tax ditentukan melalui 3 mekanisme.
Pertama, income inclusion rule (IIR). Kedua, undertaxed payment rule (UTPR). Ketiga, qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
"Kalau kita berikan tax holiday full, itu artinya perusahaan akan bayar pajak 15%-nya ke negara asalnya. Itu sama saja kita mensubsidi APBN negara lain. Nah, kita enggak mau makanya sedang kita rumuskan. Sementara itu, yang kini sedang kita rumuskan adalah PMK untuk tax holiday yang akan diperpanjang," tutup Febrio. (dik)
