JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai harmonisasi dalam rangka merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pemerintah dalam memberikan tax holiday, yakni PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.
Revisi diperlukan mengingat pemberian dan pengajuan tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Oleh karena itu, diperlukan PMK baru sebagai landasan untuk memberikan fasilitas tax holiday pada tahun-tahun berikutnya.
"Penyesuaian ini dinilai penting untuk tetap mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan fiskal yang tepat sasaran dan berkelanjutan," ungkap Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum pada laman resminya, dikutip pada Senin (22/12/2025).
Harmonisasi mengenai RPMK Perubahan Kedua atas PMK 130/2020 diikuti oleh Kementerian Keuangan dan beberapa kementerian terkait, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
"Rapat juga menekankan perlunya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan PPh badan bagi industri pionir. Oleh karena itu, beberapa ketentuan dalam PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional," ungkap DJPP.
Sebagai informasi, terdapat 2 klausul utama yang terkait tax holiday yang termuat dalam PMK 69/2024. Pertama, tax holiday diberikan berdasarkan PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 dalam hal usulan tax holiday disampaikan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025.
Tanpa adanya PMK 69/2024 maka tax holiday diberikan berdasarkan PMK 130/2020 bila usulan disampaikan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya pada September 2024.
Kedua, PMK 69/2024 menambahkan 1 pasal baru terkait pemanfaatan tax holiday bagi wajib pajak yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global, yakni Pasal 15A.
Dengan pasal ini, ditegaskan bahwa dalam hal wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday ternyata tercakup dalam ketentuan pajak minimum global, wajib pajak dimaksud harus membayar pajak tambahan minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). (dik)
