BERITA PAJAK HARI INI

Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Juni 2025 | 07.00 WIB
Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyesuaikan ketentuan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/6/2025).

Penyesuaian ketentuan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 116 ayat (1) PER-08/PJ/2022, penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut meliputi penelitian formal.

“Penelitian formal...dilakukan oleh kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.,” bunyi Pasal 116 ayat (2) PER-8/PJ/2025.

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan penelitian formal untuk setiap PHTB atau PPJB. Adapun permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut biasa disebut juga sebagai validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB atau PPJB.

Seiring dengan berlakunya coretax administration system, permohonan validasi SSP PPh PHTB atau PPJB tersebut diajukan secara elektronik via coretax. Wajib pajak bisa memilih di antara 2 cara penyampaian permohonan penelitian formal SSP PPh PHTB atau PPJB secara melalui coretax.

Pertama, wajib pajak menyampaikannya secara mandiri. Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Perlu diingat, notaris atau PPAT yang bisa mengajukan permohonan tersebut adalah yang terdaftar pada sistem Kementerian Hukum dan HAM dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan penelitian formal secara elektronik maka bisa mengajukannya secara luring. Pengajuan permohonan penelitian formal secara luring itu bisa diajukan secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir.

Dalam hal permohonan penelitian formal secara elektronik diajukan via notaris/PPAT maka wajib pajak harus membuat surat kuasa. Begitu pula permohonan penelitian formal yang diajukan secara langsung melalui kuasa maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Atas permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB maksimal 3 hari kerja setelah tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.

Surat keterangan penelitian formal tersebut terbit sepanjang permohonan wajib pajak sinkron dengan 3 data. Pertama, identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data sistem administrasi DJP.

Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.

Sebagai informasi, ketentuan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB sebelumnya diatur dalam PER-8/PJ/2022. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 per 21 Mei 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-8/PJ/2022.

Selain penyesuaian ketentuan penelitian validasi SSP PPh PHTB, ada pula ulasan tentang perubahan metode pembukuan era coretax. Selain itu, ada juga pembahasan mengenai kode billing PPh final UMKM yang disetor melalui coretax, serta dampak aksesi Indonesia sebagai anggota OECD terhadap perekonomian nasional.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Hal yang Diteliti Petugas dalam Penelitian Material PPh PHTB

DJP mengatur ulang ketentuan penelitian material perihal penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari PHTB.

Merujuk Pasal 124 ayat (1) PER-8/PJ/2025, penelitian material dilakukan setelah terbitnya surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB. Adapun penelitian material dilakukan untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang.

“Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang: a. KPP...melakukan penelitian material atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh...,” bunyi penggalan Pasal 124 ayat (1) PER-8/PJ/2025. (DDTCNews)

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan

Melalui PER-8/PJ/2025, DJP juga mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Pengaturan tersebut memperjelas ketentuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sesuai dengan aturan, wajib pajak bisa mengubah metode pembukuan dan/atau tahun buku panjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak. Sebelumnya, perincian tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku sempat diatur dalam 2 surat edaran dirjen pajak, yakni SE-40/PJ.42/1998 dan SE-14/PJ.313/1991.

“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 28 ayat (6) UU KUP. (DDTCNews)

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420

Wajib pajak pelaku UMKM bisa melakukan penyetoran PPh final senilai 0,5% dari penghasilan bruto tiap bulan melalui coretax system. Jika sudah setor PPh final maka UMKM dianggap sudah lapor pajak.

Pembuatan kode billing PPh final UMKM 0,5% untuk setor sendiri dibuat pada coretax system melalui menu pembayaran, lalu masuk ke layanan mandiri kode billing. Kode akun pajak (KAP) yang dipakai adalah 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420 untuk PPh final UMKM setor sendiri.

"Tidak diperlukan NPWP lawan transaksi pada saat pembuatan kode billing," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati 10 Juta Orang

Kementerian Perhubungan memperkirakan diskon tiket kereta api dan angkutan lain serta PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat berpotensi dinikmati oleh lebih dari 10 juta orang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan stimulus tiket moda transportasi perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat guna mendorong perekonomian nasional.

"Harapannya, semoga aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik dapat meningkat selama masa libur sekolah sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara nasional," ujar Dudy. (DDTCNews)

Perdagangan dan Investasi RI Melesat Jika Gabung OECD

Pemerintah memproyeksikan akan terjadi peningkatan perdagangan dan investasi ketika Indonesia resmi menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negara yang tergabung dalam OECD menguasai tiga perempat perdagangan dunia. Apabila aksesi berjalan mulus hingga diterima sebagai anggota, ia meyakini Indonesia berpeluang memasok produk buatan dalam negeri ke berbagai negara OECD.

"Tentu OECD ini bisa menjadi buffer karena tiga perempat daripada global trade. Kita harap setelah Indonesia diterima aksesinya, maka tiga perempat [perdagangan] negara tersebut terbuka terhadap produk-produk barang dan jasa dari Indonesia," ujarnya. (DDTCNews)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.