[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Buka Peluang Guru PPPK Jadi ASN Pusat

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09.00 WIB
Pemerintah Buka Peluang Guru PPPK Jadi ASN Pusat
<p>Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga dari kiri).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji opsi untuk mengalihkan status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan opsi tersebut dapat membantu mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) sekaligus memperbaiki distribusi tenaga pendidik. Menurutnya, pengalihan status guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat masih dalam tahap pengkajian.

"Ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," katanya, dikutip pada Selasa (11/8/2026).

Tito mengatakan pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid ini menyatakan PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dalam konteks tenaga pendidik, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan guru, termasuk melalui opsi pengalihan status menjadi ASN pusat. Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.

Selain mengkaji status guru, pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema untuk membantu pemda memenuhi pembayaran gaji PPPK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.

Tito mengatakan skema pertama yang perlu dilakukan pemda adalah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi tersebut antara lain melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Apabila pemda memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.

Selanjutnya, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan dana alokasi umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujar Tito.

Menurut Tito, persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk status dan pembiayaannya. Pembahasan dilakukan lantaran sejumlah pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji PPPK.

Dia menegaskan pemerintah tidak memiliki opsi untuk merumahkan PPPK ataupun membiarkan mereka menganggur. Menurutnya, gaji PPPK tetap harus dibayarkan.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tuturnya.

Tito mengatakan pemerintah pusat juga telah memberikan dukungan fiskal kepada daerah melalui penyesuaian alokasi dan penyaluran dana transfer.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 198/2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah.

Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

Tito berharap tambahan dukungan tersebut dapat membantu pemda menyelesaikan persoalan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK dan PPPK paruh waktu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.