[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Pengawasan Pajak Berbasis Data, Anda Sudah Siap Hadapi SP2DK?

DDTC Academy
Selasa, 11 Agustus 2026 | 10.10 WIB
Pengawasan Pajak Berbasis Data, Anda Sudah Siap Hadapi SP2DK?

PENGAWASAN kepatuhan wajib pajak makin melibatkan pemanfaatan berbagai data dan informasi. Kondisi ini membuat konsistensi antara pembukuan, transaksi, pelaporan, pembayaran, serta pemotongan atau pemungutan pajak menjadi aspek yang makin penting untuk diperhatikan.

Data dan informasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) dapat digunakan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih menyeluruh. Artinya, kepatuhan wajib pajak tidak hanya dilihat dari pemenuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga dari kesesuaian informasi.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar mencakup pemenuhan 9 kewajiban perpajakan.

Kesembilannya antara lain pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU); pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP); serta pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Kemudian, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB; pelaporan SPT; pembayaran dan/atau penyetoran pajak; pemotongan dan/atau pemungutan pajak; pembukuan atau pencatatan; serta kewajiban perpajakan lainnya.

Berbagai kewajiban tersebut saling berkaitan dengan aktivitas dan transaksi wajib pajak. Data transaksi yang tecermin dalam pembukuan, misalnya, perlu dapat ditelusuri keterkaitannya dengan pelaporan SPT sekaligus pemenuhan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak.

Di sinilah konsistensi antardata menjadi krusial. Perbedaan antara pembukuan, SPT, dokumen transaksi, dan data yang dimiliki DJP dapat menjadi bahan penelitian dalam proses pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban tersebut, DJP dapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui SP2DK berdasarkan pada data dan informasi yang menunjukkan potensi ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Ketika SP2DK diterima, tantangannya bukan sekadar menyusun surat tanggapan. Wajib pajak perlu mampu menelusuri sumber perbedaan data, memahami perlakuan perpajakannya, menyiapkan dokumen pendukung, serta menyusun penjelasan yang memadai.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses tersebut adalah kertas kerja rekonsiliasi dan ekualisasi. Kertas kerja ini dapat membantu wajib pajak memetakan kesesuaian antara pembukuan, SPT, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi.

Rekonsiliasi dan ekualisasi secara berkala juga membantu wajib pajak mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian lebih dini. Sementara itu, bagi wajib pajak yang sedang menghadapi SP2DK, dokumentasi yang tertata dapat membantu menelusuri sumber perbedaan sekaligus memperkuat penjelasan yang disampaikan kepada DJP.

Dengan demikian, pengelolaan SP2DK tidak berhenti pada penyusunan tanggapan setelah surat diterima. Kesiapan data dan dokumentasi, kemampuan melakukan rekonsiliasi dan ekualisasi, hingga pemahaman mengenai potensi tindak lanjut SP2DK menjadi bagian penting dalam menghadapi proses pengawasan.

Seberapa Siap Menghadapi SP2DK?

SP2DK dapat dihadapi wajib pajak untuk pertama kali maupun berulang. Namun, pertanyaan pentingnya tetap sama, yakni apakah data, dokumentasi, analisis, dan penjelasan yang disiapkan sudah memadai untuk menjawab ketidaksesuaian yang dipertanyakan DJP?

Untuk membantu wajib pajak memperkuat kesiapan tersebut, DDTC Academy menyelenggarakan practical course bertajuk Mengelola SP2DK dalam Kerangka Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pelatihan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC.

Segera daftarkan diri Anda melalui situs web DDTC Academy.

Peserta akan mempelajari kerangka baru pengawasan kepatuhan wajib pajak berdasarkan PMK 111/2025 dan SE-08/PJ/2026. Materi mencakup ruang lingkup, bentuk kegiatan, proses bisnis, dan tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemateri akan mengulas pengelolaan SP2DK, mulai dari identifikasi potensi ketidaksesuaian melalui rekonsiliasi dan ekualisasi, area transaksi dan pos dalam SPT yang menjadi fokus pengawasan, hingga strategi penyusunan bukti, dokumentasi, dan tanggapan.

Kemudian, peserta secara eksklusif akan mengikuti studi kasus praktik penyusunan kertas kerja rekonsiliasi dan ekualisasi. Sesi ini dirancang untuk membantu peserta memahami cara mengidentifikasi, menelusuri, dan menjelaskan potensi ketidaksesuaian data secara lebih sistematis.

Dengan demikian, pelatihan ini relevan bagi seluruh wajib pajak, baik yang ingin memitigasi risiko sebelum SP2DK diterbitkan, sedang menangani SP2DK, maupun akan mengevaluasi penanganan SP2DK yang selama ini dilakukan.

Pemateri dalam course ini adalah 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam mendampingi rangkaian proses pengawasan kepatuhan wajib pajak. Mereka adalah Senior Manager DDTC Consulting Erika, S.E., BKP. dan Specialist DDTC Consulting Kevin Pradipta Narendratama, S.E., M.B.A..

Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri meliputi:

  • Bagaimana perubahan kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak pascaterbitnya PMK 111/2025 dan SE-8/PJ/2026?
  • Bagaimana mekanisme tahapan penerbitan SP2DK?
  • Apa saja area transaksi dan pos dalam SPT Masa dan Tahunan yang menjadi fokus pengawasan dalam SP2DK?
  • Apa saja potensi tindak lanjut SP2DK?
  • Bagaimana mempersiapkan bukti dan dokumentasi serta menyampaikan tanggapan SP2DK di era coretax?
  • Studi kasus praktik penyusunan kertas kerja rekonsiliasi dan ekualisasi dalam menghadapi SP2DK

Melalui rangkaian materi dan studi kasus tersebut, peserta dapat memperoleh perspektif yang lebih utuh, mulai dari memahami cara kerja pengawasan, mengidentifikasi risiko, menyiapkan dokumentasi, hingga merespons SP2DK secara lebih terstruktur.

Dalam pelatihan ini, peserta juga akan memperoleh berbagai fasilitas sebagai berikut:

  • Modul hardcopy
  • Modul b/w softcopy pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy tanpa batas waktu (lifetime) dan versi PDF yang bisa diunduh (hingga 26 September 2026)
  • E-certificate of attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Snack, makan siang, dan kopi/teh
  • Akses ke DDTC Library

Sebagai informasi kembali, DDTC Library mencatatkan rekor di Museum Rekor - Dunia Indonesia (MURI) karena memiliki koleksi literatur perpajakan terbanyak. DDTC Academy juga meraih rekor MURI sebagai penyelenggara pelatihan pajak internasional dan transfer pricing pertama di Indonesia yang diakui lembaga internasional.

Jadi, sekali lagi, SP2DK sudah diterima ataupun belum, kesiapan dalam mengelolanya tetap menjadi kunci. Pastikan data, dokumentasi, analisis, dan strategi tanggapan Anda memadai untuk menghadapi proses pengawasan.

Tunggu apa lagi, segera daftarkan diri Anda melalui situs web DDTC Academy.

Apabila mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan DDTC Academy pada 2026 melalui booklet Rooted, Growing & Trusted.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.