Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Selang 5 bulan setelah berlakunya coretax administration system, pemerintah akhirnya menerbitkan dua aturan pelaksana terkait dengan implementasi coretax system.
Kedua peraturan tersebut yaitu Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 yang secara garis besar mengatur tentang format SPT, bukti potong, dan faktur pajak serta PER-8/PJ/2025 yang mengatur tentang layanan perpajakan era coretax system.
Selain kedua aturan tersebut, pemerintah juga menerbitkan peraturan baru soal ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, dokumen PBB-P5L, serta pemasukan atau pengeluaran barang ke/dari kawasan bebas via barang kiriman.
Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang Mei 2025.
· Ketentuan Baru Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai Era Coretax
Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan yang memerinci format dan ketentuan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax system. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) No. PER-11/PJ/2025.
Melalui PER-11/PJ/2025, DJP menyesuaikan beragam ketentuan teknis pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai. Penyesuaian yang dilakukan di antaranya terkait dengan bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, dan SPT Tahunan PPh.
Ada pula penyesuaian ketentuan bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya.
PER-11/PJ/2025 juga memperjelas ketentuan penyampaian dan pengolahan SPT pada era coretax system serta perhitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu. Misal, perhitungan PPh Pasal 25 pada saat wajib pajak memiliki kompensasi kerugian.
Ada pula pengaturan tentang kewajiban serta saat pembuatan faktur pajak, keterangan dalam faktur pajak dan ketentuan pengisiannya, tata cara pembuatan faktur pajak, serta tata cara pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.
PER-11/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut 25 ketentuan terdahulu. Ketentuan yang dicabut itu di antaranya PER-24/PJ/2008 s.t.d.d PER-7/PJ/2009, PER-21/PJ/2009, PER-34/PJ/2009, dan PER-39/PJ/2009.
· DJP Rilis Aturan Baru Soal Layanan Administrasi Perpajakan Era Coretax
DJP menerbitkan peraturan baru yang memerinci ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu melalui coretax system. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
Secara lebih terperinci, PER-8/PJ/2025 mengatur tata cara pemberian 13 jenis layanan perpajakan. Pertama, pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kedua, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku.
Ketiga, permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
Keempat, pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Kelima, pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Keenam, pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak lain.
Ketujuh, penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor. Kedelapan, penerbitan SKB pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun.
Kesembilan, pengecualian pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB) serta pembebasan dari pemungutan PPh atas penjualan rumah tinggal atau hunian sangat mewah di KEK pariwisata.
Kesepuluh, penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB dan PPJB. Kesebelas, penerbitan surat keterangan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP.
Kedua belas, pencabutan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia. Ketiga belas, pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban bakal calon kepala daerah.
PER-8/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan 25 peraturan dirjen pajak terdahulu terkait dengan 13 layanan di atas serta 3 keputusan dirjen pajak terdahulu.
· Peraturan Ekspor Impor Barang Bawaan Penumpang Diperbarui
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbarui ketentuan seputar ekspor dan impor bawang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Pembaruan ketentuan tersebut diatur melalui PMK 34/2025. Beleid yang berlaku mulai 6 Juni 2025 ini menyesuaikan sejumlah ketentuan di PMK 203/2017.
Apabila disandingkan, ada sejumlah perubahan yang mencolok. Perubahan itu di antaranya ada pengaturan khusus soal barang bawaan jemaah haji serta barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan dari luar negeri.
PMK 34/2024 juga mengatur ketentuan pemberitahuan barang bawaan yang bisa dilakukan secara lisan. Pemberitahuan secara lisan itu di antaranya dapat dilakukan oleh penumpang disabilitas, penumpang berusia lebih dari 60 tahun, jamaah haji, tamu negara, serta penumpang tertentu yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.
· DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB
DJP menerbitkan Perdirjen Pajak No. PER-4/PJ/2025 yang memperbarui format dan tata cara pengisian dokumen di bidang pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan minerba, pertambangan panas bumi, dan sektor lainnya (PBB-P5L).
Beleid yang berlaku mulai 29 April 2025 ini memperbarui sejumlah dokumen di bidang PBB yang sebelumnya diatur dalam PER-25/PJ/2020. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan sistem administrasi perpajakan yang baru seiring berlakunya coretax system.
Melalui PER-4/PJ/2025, dirjen pajak menambahkan surat ketetapan nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar (SKPLB) PBB. Selain itu, PER-4/PJ/2025 menghapus Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB.
· DJBC Revisi Aturan Pemasukan Barang Ke Kawasan Bebas Via Barang Kiriman
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2025 yang mengatur tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas melalui barang kiriman.
Beleid yang berlaku mulai 9 Mei 2025 ini merevisi sejumlah ketentuan yang diatur dalam PER-25/BC/2023. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan ekspor barang kiriman pada PMK 4/2025.
· Pemerintah Kembali Kenakan BMTP atas Impor Produk Expansible Polystyrene
Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS). Pengenaan BMTP atas impor produk EPS tersebut diatur melalui PMK 29/2025.
Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor produk EPS melalui PMK 174/2021, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Namun, industri dalam negeri ternyata masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyesuaikan diri sehingga pengenaan BMTP masih diperlukan.
Pemerintah menetapkan BMTP atas impor produk EPS berlaku selama 3 tahun ke depan. Adapun PMK 29/2025 diundangkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku 7 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 29/2025 akan efektif berlaku mulai 23 Mei 2025. (dik)