ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Bisa via Coretax

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Juni 2026 | 19.00 WIB
Ingat! Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Bisa via Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan tata cara cetak ulang dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) via sistem pajak terbaru, yaitu Coretax DJP.

Kring Pajak menjelaskan pencetakan ulang dokumen SPPKP dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP pada menu Portal Saya. Setelah itu, wajib pajak bisa menekan submenu Dokumen Saya dan klik Hasilkan Dokumen. Nanti, Surat Pengukuhan PKP akan tersedia.

“Dalam hal dokumen SPPKP ternyata tidak tersedia pada menu Dokumen Saya, wajib pajak bisa mengajukan pencetakan ulang dokumen SPPKP ke KPP terdaftar. Artinya, permohonan ini belum bisa dilakukan secara online,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/6/2026).

Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) PER-4/PJ/2020, wajib pajak juga dapat mengajukan permintaan kembali atas SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan kembali atas SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP. Permintaan kembali atas SPPKP dapat diajukan dengan berbagai cara.

Wajib pajak bisa mengajukan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Selain itu, pengajuan permintaan kembali tersebut harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran wajib pajak (sesuai pasal 9) dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6).

Berdasarkan permintaan kembali tersebut, Kepala KPP atau KP2KP memberikan kembali SPPKP kepada wajib pajak atau PKP. Dalam hal diperlukan, SPPKP juga dapat diberikan kepada wajib pajak atau PKP dalam bentuk dokumen elektronik.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 48 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN seperti diatur dalam UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak berlaku bagi pengusaha kecil. Namun, pengusaha kecil tersebut dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan peraturan perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.