ADMINISTRASI PAJAK

DJP Minta WP Kriteria Tertentu Antisipasi Jadwal Downtime Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 04 Juni 2026 | 17.00 WIB
DJP Minta WP Kriteria Tertentu Antisipasi Jadwal Downtime Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, terutama yang hendak mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, harus mengantisipasi waktu henti (downtime) layanan coretax system pada akhir pekan ini, mulai 5 Juni hingga 8 Juni 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas telah mengumumkan perihal downtime coretax sejak awal pekan. Harapannya, wajib pajak tersebut bisa segera menyesuaikan kondisi dan jadwalnya masing-masing.

"Pengumuman downtime memang kami informasikan sesegera mungkin agar dapat diantisipasi oleh wajib pajak, termasuk mereka yang akan mengajukan penetapan wajib pajak kriteria tertentu," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Sebagai informasi, wajib pajak dengan kriteria tertentu berhak menerima restitusi dipercepat. Sesuai dengan PMK 28/2026, wajib pajak yang ingin ditetapkan kembali sebagai wajib pajak kriteria tertentu perlu mengajukan kembali permohonan penetapan.

Merujuk pada beleid itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu mulai dari 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026.

Atas permohonan tersebut, DJP akan memberikan keputusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan disampaikan. Keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu akan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026.

Lebih lanjut, Inge pun menyampaikan DJP terus mengoptimalkan kinerja coretax dengan melakukan pemeliharaan dan penambahan hardware database. Karena perbaikannya cukup masif, downtime coretax kali ini berlangsung lebih lama, yakni 4 hari.

"Apabila ternyata dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat tentu akan kami informasikan segera," kata Inge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.