OPINI PAJAK

Transfer Pricing, Transfer Mispricing & Trade Misinvoicing, Serupakah?

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Juni 2026 | 07.00 WIB
Transfer Pricing, Transfer Mispricing & Trade Misinvoicing, Serupakah?
B. Bawono Kristiaji dan Sarimonang Beny Sinaga,
Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory dan Praktisi Penegak Hukum

HARI-HARI ini, ada tiga terminologi yang sering dilontarkan oleh para pejabat publik kita. Ketiganya yaitu transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing. Ketiganya kerap diletakkan dalam satu kalimat panjang yang sama, terutama berkaitan dengan hilangnya penerimaan negara.

Akibatnya timbul kesan bahwa ketiga terminologi tersebut—transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing—sebagai gagasan yang serupa, berdampak negatif bagi penerimaan, merupakan perilaku yang kadar pelanggarannya sama-sama berat, dan dapat dipertukarkan. Apakah betul?

Jika tidak, atas kerancuan dan kesalahpahaman publik dalam melihat ketiga hal tersebut dapat berdampak serius. Misalkan, menggeneralisasi solusi kebijakan, perlakuan penegakan hukum, dan sebagainya.

Memahami Transfer Pricing

Upaya mendefinisikan tentang transfer pricing seyogianya perlu diawali dengan pemahaman mengenai teori internalisasi (Rugman, 2006). Teori internalisasi menjelaskan mengapa dan bagaimana perusahaan multinasional terbentuk. Teori tersebut berangkat dari tesis tentang pentingnya pengorganisasian secara kolektif atas antarpihak yang memiliki ketergantungan satu sama lain, dalam rangka memperoleh suatu keuntungan atau imbal hasil yang lebih optimal.

Teori internalisasi merupakan pengembangan dari teori investasi langsung dan organisasi industri, yang berdiri di atas asumsi soal adanya ketidaksempurnaan (atau kegagalan) pasar. Ketika pasar dalam kondisi yang tidak sempurna, pelaku usaha (perusahaan) harus mengeluarkan suatu biaya tambahan untuk mengatasi berbagai hambatan transaksi di pasar terbuka. Misalkan untuk mendapatkan kepastian pasokan barang yang berkualitas, mencari informasi situasi pasar, menjamin inovasi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, segala kegiatan bisnis perusahaan—termasuk untuk bertransaksi secara lintas yurisdiksi—akan menjadi lebih efisien jika terdapat upaya sungguh-sungguh untuk mengelola biaya yang sebelumnya tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh perusahaan. Oleh Coase (1956), biaya ini diistilahkan sebagai biaya transaksi atau biaya eksternal.

Lantas, bagaimana strategi mengelola biaya tersebut? Caranya ialah dengan mereplikasi bekerjanya pasar dan fungsi-fungsi bisnis ke dalam suatu pengorganisasian di bawah satu pengendalian yang sama (Caves, 2007). Pengorganisasian perusahaan multinasional umumnya dilakukan melalui tiga skema (Eden, 1998; Li dan Paisey, 2005), yaitu integrasi vertikal, integrasi horizontal, dan konglomerasi. Alih-alih melakukan transaksi dengan pelaku usaha di pasar terbuka dengan risiko ketidakpastian yang tinggi, perusahaan multinasional mereplikasi bekerjanya pasar terbuka melalui transaksi dengan pihak afiliasi yang lebih memberikan kepastian dan menjamin sinergi.

Seiring berjalannya waktu, transaksi dengan afiliasi yang awalnya menjadi respons atas ketidaksempurnaan pasar, kemudian justru dipertahankan sebagai keunggulan daya saing suatu perusahaan multinasional. Terutama dengan fokus pada tiga keunggulan yang sering disebut dengan paradigma OLI, yaitu ownership, location, dan internalization (Dunning, 1993).

Kian dominannya transaksi internal yang dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa jelas memberikan konsekuensi berikutnya: penentuan harga transfer atau transfer pricing. Dari kacamata ini, dapat kita simpulkan bahwa transfer pricing merupakan idiom yang netral dan menjadi konsekuensi logis dari model bisnis perusahaan multinasional yang umumnya beroperasi dan bertransaksi lintas yurisdiksi.

Memahami Transfer Mispricing

Sayangnya, istilah transfer pricing sering dikonotasikan sebagai sesuatu yang negatif dan bermakna ‘peyoratif’, yaitu pengalihan laba (penghasilan kena pajak) dari suatu perusahaan dalam suatu grup perusahaan multinasional ke perusahaan lain dalam grup perusahaan multinasional yang sama di negara yang tarif pajaknya rendah. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengurangi total beban pajak dari grup perusahaan multinasional tersebut.

Makna ‘peyoratif’ tersebut sebetulnya mengacu kepada apa yang disebut sebagai transfer mispricing, manipulasi transfer pricing, atau abuse of transfer pricing. Transfer mispricing dapat didefinisikan sebagai suatu kebijakan atas harga transfer yang berada di atas atau di bawah opportunity cost dalam rangka untuk penghindaran kontrol pemerintah dan/atau aktivitas memanfaatkan perbedaan regulasi antarnegara, terutama terkait dengan tarif pajak (Eden, 2003). Singkatnya, transfer mispricing adalah kegiatan menetapkan harga transfer menjadi ‘terlalu besar atau terlalu kecil’ dengan maksud memperkecil jumlah pajak yang terutang (Darussalam dan Septriadi, 2008).

Atas kepentingan penerimaan negara, otoritas pajak di berbagai yurisdiksi dapat saja mencurigai dan menggolongkan skema transfer pricing sebagai upaya penghindaran pajak belaka. Bayangkan jika setiap otoritas pajak di berbagai negara memiliki ‘kecurigaan’ yang sama dan memiliki kewenangan yang tidak terbatas terhadap koreksi pajak dan/atau penegakan hukum di area transfer pricing. Akan timbul situasi pajak berganda secara ekonomis dan pada akhirnya justru akan mendistorsi aliran investasi dan perdagangan internasional (Darussalam, Septriadi, Kristiaji, 2013).

Oleh karena itulah, diperlukan standar bersama sebagai konsensus global. Standar tersebut harus mampu mengklasifikasikan transfer mispricing dan yang bukan, serta penghindaran pajak dan yang bukan. Standar tersebut juga harus mampu menjadi alat untuk mencegah pemajakan berganda atas transaksi lintas yurisdiksi. Pasalnya, isu transfer pricing merupakan isu sengketa alokasi pajak antarpemerintah (G2G).

Standar tersebut merujuk pada arm’s length principle/ALP (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha). ALP menggarisbawahi bahwa kewenangan otoritas pajak dalam melakukan koreksi hanya diperbolehkan ketika harga atau laba yang diperoleh dari transaksi antarpihak berelasi tidak sebanding dengan transaksi yang dilakukan dengan atau antarpihak independen. Singkatnya, transaksi independen merupakan cermin dari transaksi yang dianggap wajar atau mengikuti prinsip ALP (Owens, 2005).

Secara historis, konsep tersebut diperkenalkan pertama kali dalam Carroll Report (1933), diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa, dan dipromosikan oleh OECD. Oleh OECD, ALP disematkan dalam Pasal 9 ayat (1) Model Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang kemudian dijadikan rujukan penyusunan dan perundingan P3B secara global. Penjabaran atas ALP kemudian diuraikan secara detail melalui dokumen OECD Transfer Pricing Guidelines yang terbit pada 1979, 1995, 2010, dan 2022.

Sebagai catatan, OECD Transfer Pricing Guidelines pada dasarnya merupakan soft law yang tidak mengikat. Meskipun demikian, mayoritas ketentuan transfer pricing di berbagai negara dipengaruhi maupun merujuk secara utuh panduan tersebut. Tak terkecuali di Indonesia, di mana penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023.

Memahami Trade Misinvoicing

Berbeda dengan transfer mispricing, trade misinvoicing justru berangkat dari ranah diskusi yang relatif lebih negatif. Kata trade misinvoicing terasosiasi dengan perilaku yang ilegal, didorong oleh upaya menghindari beban pungutan dalam perdagangan internasional, serta dapat dilakukan tidak hanya oleh pihak yang memiliki afiliasi.

Literatur yang mencantumkan soal trade misinvoicing umumnya berhubungan dengan topik tentang aliran dana gelap (illicit financial flow/IFF). Menurut Baker (2005), IFF didefinisikan sebagai aliran dana yang sumbernya illicit, metode penyerahannya illicit, ataupun penggunaannya diperuntukkan bagi kegiatan illicit dan dilakukan lintas yurisdiksi. Sebagai contoh, dana yang berasal dari sumber korupsi, dilakukan melalui penyelundupan emas dalam jumlah besar, atau digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme.

IFF umumnya dilakukan melalui berbagai modus. Salah satunya ialah illicit tax and commercial practices yang dikategorikan menjadi dua aktivitas, yaitu (i) illegal tax yang umumnya merujuk pada penggelapan pajak (tax evasion) yang notabene ilegal dan digolongkan sebagai ranah pidana, serta (ii) penghindaran pajak yang agresif (aggressive tax avoidance) yang sifatnya legal dan masuk ranah administratif (UNODC, 2020).

Penting untuk dicatat bahwa trade misinvoicing adalah bagian dari rumpun illegal tax. Sedangkan, transfer mispricing menjadi bagian dari aggressive tax avoidance. Namun demikian, baik trade misinvoicing dan transfer mispricing sama-sama menjadi bagian dari skema IFF (Collin, 2019).

Trade misinvoicing sendiri didefinisikan sebagai metode untuk memindahkan dana secara illicit dengan secara sengaja mendeklarasikan nilai, jumlah volume, dan/atau jenis komoditas secara tidak benar pada saat melakukan transaksi perdagangan internasional (Global Financial Integrity/GFI). Trade misinvoicing diyakini sebagai metode IFF yang paling dominan.

Metode penelitian yang paling sering dipergunakan untuk menghitung trade misinvoicing adalah trade mirror statistics (Marur, 2019). Secara sederhana, metode tersebut akan mengidentifikasi dan menilai besaran selisih pencatatan ekspor suatu negara ke negara lawan transaksi dengan pencatatan impor negara lawan transaksi tersebut. Sebagai ilustrasi, angka ekspor beras dari Indonesia ke Thailand akan diperbandingkan dengan angka impor beras yang diterima Thailand dari Indonesia.

Meskipun cukup kerap dipergunakan, metode ini juga tidak bebas dari kritik (Nitsch, 2017). Kritik utamanya terletak pada penyederhanaan asumsi bahwa segala selisih yang timbul dipergunakan sebagai indikasi trade misinvoicing. Padahal, selisih tersebut dapat timbul dari faktor-faktor teknis misalkan perbedaan kurs, tata cara penghitungan yang berbeda antarnegara, data yang tidak terintegrasi antarpelabuhan terutama di negara kepulauan, dan sebagainya. Sebagai akibatnya, nilai temuan trade misinvoicing berpotensi over-estimated.

Trade misinvoicing umumnya dipicu oleh faktor-faktor seperti pencucian uang, penggelapan pajak dan kepabeanan, mencari insentif tertentu, hingga mencari celah rezim pengendalian dana (Celasun dan Rodrik, 1989; Chalendard, Raballand, dan Rakotoarisoa, 2016). Modus yang cukup populer di antaranya adalah melebihkan (over-invoicing) atau mengurangkan (under-invoicing) nilai ekspor atau impor.

Namun demikian, sebenarnya masih banyak skema lain seperti ghost shipment (mendeklarasi impor barang tertentu tapi barangnya tidak pernah tiba), false misclassification (mendeklarasi ekspor barang X tapi sebenarnya ekspor barang Y), quality misinterpretation (mendeklarasi impor produk barang X dengan kualitas rendah, padahal kualitas terbaik), carousel trade (kegiatan ekspor-impor dengan hanya bersandar di banyak pelabuhan tanpa membongkar muatan), dan sebagainya. Satu hal yang pasti, setiap modus tersebut memiliki tantangan pencegahan yang berbeda-beda.

Apakah Ketiganya Dapat Dipertukarkan?

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa ketiganya harus dipandang, dimaknai, dan diperlakukan secara berbeda.

Transfer pricing merupakan aktivitas penentuan harga transfer yang dilakukan antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dalam suatu grup perusahaan multinasional. Penentuan harga transfer tersebut merupakan konsekuensi logis dari internalisasi dan integrasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dalam rangka mencapai skala ekonomi, sinergi, dan sekaligus mengurangi ketidakpastian yang terjadi di pasar terbuka. Pada titik ini, tidak terdapat konsekuensi hukum dari praktik transfer pricing.

Penetapan harga transfer yang dilakukan antarpihak yang memiliki hubungan istimewa baru dapat dinyatakan sebagai transfer mispricing dalam hal terjadinya pelanggaran atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines maupun PMK 172/2023, pengujian penerapan ALP wajib dilakukan secara bertahap dan relatif kompleks. Mulai dari analisis industri, analisis kesebandingan, pemilihan metode transfer pricing, hingga penggunaan rentang harga wajar.

Dari perspektif konsep, interpretasi hukum, dan studi komparasi, transfer mispricing digolongkan sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) yang sifatnya legal tetapi bertentangan dengan intensi dibuatnya produk hukum (Forstater, 2018). Oleh karenanya, penanganan hukum atas transfer mispricing berada di area administratif, kecuali dalam hal terdapat perbuatan lain yang menyertainya dan menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Lebih lanjut, transfer mispricing juga bukanlah trade misinvoicing. Keduanya sama-sama menjadi bagian dari illicit financial flow (IFF) dan berdampak bagi ‘kebocoran’ penerimaan negara. Akan tetapi, keduanya memiliki perbedaan yang krusial dan tidak bisa dipadankan (GFI, 2019; UNODC, 2020).

Transfer mispricing dilakukan ketika suatu harga yang dicantumkan dalam dokumen resmi (invoice) merupakan harga yang disepakati antarpihak yang bertransaksi, tapi tidak wajar jika dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan antarpihak independen. Berdasarkan UNCTAD (2016), transfer mispricing tidak akan menghasilkan selisih antara catatan ekspor dengan impor karena keduanya menggunakan harga kesepakatan yang sama dan dideklarasikan secara resmi di kedua belah pihak. Meskipun demikian, belum tentu harga yang dideklarasikan tersebut memenuhi ALP.

Sebagai ilustrasi, atas suatu komoditas memiliki harga pasar yang wajar sebesar US$150. Dikarenakan adanya hubungan istimewa antara eksportir dengan pelanggan, harga ekspor komoditas dapat dibentuk dengan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) di angka US$130. Atas kesepakatan harga tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen resmi (invoice) dengan nilai yang sama, yaitu US$130. Dengan demikian, walau terdapat perbedaan antara harga transaksi afiliasi tersebut dengan harga pasar (US$130 < US$150), harga transaksi yang disepakati tersebut sama dengan yang tercantum dalam invoice (US$130 = US$130).

Di sisi lain, skema trade misinvoicing dalam skema harga adalah ketika harga yang dicantumkan dalam invoice merupakan harga yang berbeda dengan yang disepakati penjual-pembeli.

Sebagai ilustrasi, suatu komoditas memiliki harga pasar internasional sebesar US$150. Lantas, antara pihak eksportir dengan pelanggan di negara lain menyepakati suatu harga hasil negosiasi sebesar US$130. Dalam dokumen ekspor yang resmi, eksportir mencantumkan angka US$100 sebagai harga dari komoditas tersebut. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara harga yang tercantum dalam dokumen ekspor baik dengan harga yang disepakati dengan harga pasar internasional (US$100 < US$130 < US$150).

Perbedaan konsep tersebut bahkan ditegaskan oleh Global Financial Integrity (GFI), sebagai pihak yang memiliki fokus terhadap pengarusutamaan isu IFF. Walau kerap dipertukarkan, keduanya harus dilihat sebagai persoalan yang berbeda.

Berbeda dengan transfer mispricing (sebagai salah satu bentuk tax avoidance), trade misinvoicing menyertakan upaya untuk melaporkan nilai, jumlah, serta jenis/kualitas suatu komoditas secara tidak benar pada dokumen/transaksi kepabeanan. Keduanya juga membutuhkan dua solusi yang berbeda. Pasalnya, trade misinvoicing merupakan penggelapan pajak yang sifatnya ilegal, sedangkan transfer mispricing merupakan penghindaran pajak yang sifatnya legal.

Sebagai penutup, transfer mispricing jelas bukanlah padanan dari trade misinvoicing. Penegasan atas hal tersebut dapat ditelusuri pada “Illicit Financial Flows, Trade Misinvoicing, and Multinational Tax Avoidance: The Same or Different?” yang ditulis oleh Maya Forstater (2018). Berdasarkan analisis dari sisi definisi, telaah historis, metode pengukuran, hingga ranah hukum, ia menyimpulkan bahwa transfer mispricing berbeda dari trade misinvoicing. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.