PER-11/PJ/2025

Peraturan Baru! DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur Era Coretax

Muhamad Wildan
Senin, 26 Mei 2025 | 16.45 WIB
Peraturan Baru! DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur Era Coretax

Tampilan awal salinan PER-11/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan dirjen pajak (perdirjen) yang memerinci format dan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system. Perdirjen dimaksud adalah PER-11/PJ/2025.

Penerbitan PER-11/PJ/2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 465 huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf x PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

"Perlu menetapkan perdirjen pajak tentang ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan," bunyi bagian pertimbangan PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Secara terperinci, PER-11/PJ/2025 memuat bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan format dari beragam SPT seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, dan SPT Tahunan PPh. Tak hanya itu, PER-11/PJ/2025 juga memuat tata cara pengisian bukti potong PPh Pasal 21, bukti potong unifikasi, hingga faktur pajak.

Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 juga memerinci mekanisme penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak wajib pajak lainnya.

PER-11/PJ/2025 juga memerinci keterangan dan dokumen apa saja yang harus dilampirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaiannya. Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT serta mekanisme pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Kemudian, PER-11/PJ/2025 juga memuat kriteria wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Wajib pajak dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.

Terakhir, PER-11/PJ/2025 juga memerinci ketentuan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

Hal-hal tertentu yang membuat dirjen pajak berwenang menghitung kembali PPh Pasal 25 antara lain:

  1. Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian;
  2. Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
  3. SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  4. Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
  5. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
  6. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Untuk diperhatikan, PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025. PER-11/PJ/2025 dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.