JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat menggunakan saldo deposit pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bulanan melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk) di Coretax DJP.
Ketentuan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai opsi pembayaran cicilan PPh Pasal 25 dengan deposit pajak. Bila angsuran PPh Pasal 25 sudah dilunasi dengan deposit pajak maka wajib pajak tak perlu membuat kode billing lagi.
"Jika angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan pemindahbukuan dari deposit pajak, tidak perlu membuat kode billing mandiri lagi," ujar Kring Pajak di media sosial, Minggu (14/6/2026).
Kring Pajak menjelaskan pemindahan saldo deposit pajak untuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan > Buat Permohonan Pemindahbukuan pada Coretax DJP.
Setelah itu, wajib pajak dapat memilih saldo deposit sebagai sumber pembayaran dengan mengisi tujuan pemindahbukuan, termasuk jenis kewajiban pajak, kode akun pajak (KAP), kode jenis setoran (KJS), serta masa pajak yang sesuai.
Lebih lanjut, proses persetujuan pemindahbukuan yang dilakukan via Coretax DJP akan divalidasi secara otomatis oleh sistem. Setelah permohonan berhasil diajukan nanti sistem akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti PBK).
Kring Pajak juga mengingatkan tanggal pembayaran PPh Pasal 25 yang berasal dari pemindahbukuan deposit pajak mengikuti tanggal pembayaran deposit yang paling awal, bukan tanggal saat pemindahbukuan dilakukan.
Sebagai informasi, bukti pemindahbukuan adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan. Adapun pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)
