Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru terkait dengan dokumen di bidang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-4/PJ/2025.
Beleid yang berlaku mulai 29 April 2025 ini memperbarui sejumlah dokumen di bidang PBB yang sebelumnya diatur dalam PER-25/PJ/2020. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan sistem administrasi perpajakan yang baru seiring berlakunya coretax.
“Bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu melakukan penyesuaian atas bentuk dan isi dokumen perpajakan dalam rangka penerbitan ketetapan di bidang PBB,” bunyi pertimbangan PER-4/PJ/2025, dikutip pada Jumat (9/5/2025).
Melalui PER-4/PJ/2025, dirjen pajak menambahkan surat ketetapan nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar (SKPLB) PBB. Selain itu, PER-4/PJ/2025 menghapus Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB.
Adapun SKKP PBB dihapus dan digantikan dengan SKPLB PBB. PER-4/PJ/2025 juga telah mencantumkan contoh format dari SKPN PBB dan SKPLB PBB. Ada pula kode ketetapan pajak PBB untuk penerbitan SKPLB dan SKPN.
Penyesuaian dokumen tersebut selaras dengan perubahan pada PMK 81/2024. Sebelumnya, PMK 81/2024 juga mengubah SKKP PBB menjadi SKPLB PBB sebagai dasar pengembalian untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP).
PBB dalam konteks ini adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Sesuai dengan ketentuan, terdapat beragam dokumen terkait dengan PBB-P5L.
Dokumen tersebut di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Tanda Terima Penyampaian SPPT, Nota Penghitungan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB, SKP PBB, Surat Pemberitahuan (SPb), Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, SKPN, serta SKPLB. (dik)