JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan tanpa batas waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan dapat menggunakan PPh final UMKM selama memenuhi kriteria, yakni memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
"Untuk orang pribadi dan PT perorangan ini tidak diberikan batas waktu. Sekarang mereka bisa menikmati selamanya, selama memenuhi kriteria omzet Rp4,8 miliar setahun," ujarnya, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Ketentuan mengenai pemanfaatan PPh final UMKM tanpa batas waktu diatur dalam PP 20/2026. Dalam regulasi sebelumnya, yakni PP 55/2022, PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
Misal, regulasi sebelumnya mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi maksimal dapat menggunakan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun, sedangkan wajib pajak berbentuk PT, CV, firma atau PT perorangan paling lama 3-4 tahun sejak terdaftar.
Pemerintah saat ini tidak lagi membatasi berapa lama UMKM boleh menggunakan tarif PPh final 0,5%. Namun, kemudahan pajak ini bukan berarti UMKM harus terus-menerus berada pada skala usaha kecil agar menikmati tarif rendah.
Menurut Inge, fasilitas PPh final 0,5% ini merupakan alat bantu bagi para pelaku UMKM dalam menumbuhkan bisnisnya, sehingga bisa naik kelas ke skala usaha lebih besar.
Ketika usahanya sudah berkembang dan kemampuan finansialnya lebih kuat maka pelaku usaha dapat beralih ke skema perpajakan umum sesuai dengan skala bisnisnya.
"Bukan berarti kalau diberikan selamanya kita harap mereka selamanya bayar 0,5% ya. 'Kan kita berharap agar mereka naik kelas, sehingga akan kembali kepada ketentuan mekanisme umum," tegas Inge. (rig)
