MALANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang mengadakan sosialisasi interaktif melalui siaran langsung Instagram pada 21 Mei 2026. Dalam acara tersebut, penyuluh pajak mengulas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Penyuluh pajak dari KPP Madya Malang Mahendra Adhi mengatakan ketentuan perihal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) saat ini telah mengalami penyesuaian seiring dengan diterbitkannya PMK 28/2026.
“Aturan yang resmi berlaku mulai 1 Mei 2026 ini dirancang untuk memangkas birokrasi restitusi sekaligus meningkatkan akurasi data finansial wajib pajak secara real-time,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (3/6/2026).
Mahendra menjelaskan PMK 28/2026 diterbitkan untuk menggantikan ketentuan lama yang diatur dalam PMK 39/2018 lantaran peraturan sebelumnya sudah tidak lagi relevan dengan modernisasi sistem perpajakan saat ini.
“Perubahan aturan dilakukan untuk meningkatkan akurasi proses pengembalian pajak, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan administrasi perpajakan saat ini,” tuturnya.
Untuk memberikan keadilan, kebijakan tersebut memetakan hak pengembalian berdasarkan profil risiko dan tingkat kepatuhan ke dalam 3 kelompok utama: wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Salah satu poin paling kontekstual dalam PMK 20/2026 ini adalah digitalisasi permohonan yang kini sepenuhnya memanfaatkan ekosistem Coretax DJP.
Bagi wajib pajak kriteria tertentu, lanjut Mahendra, kepatuhan formal menjadi harga mati. Mereka disyaratkan tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak pernah terlambat membayar utang pajak selama 5 tahun terakhir.
Dari sisi laporan keuangan, syarat yang harus dipenuhi mencakup opini wajar tanpa pengecualian (WTP) murni (bukan restatement), kepatuhan merespons SP2DK, koreksi fiskal maksimal 5%, serta kepatuhan terhadap rotasi akuntan publik.
“PMK ini juga mengatur tata cara permohonan status wajib pajak kriteria tertentu dilakukan melalui portal wajib pajak atau Coretax DJP paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahun,” ujar Budiawan, selaku penyuluh pajak dari KPP Madya Malang.
Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja, DJP sudah harus memberikan keputusan. JIka dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan yang diterbitkan maka permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis.
Namun, Budiawan mengingatkan bahwa status tersebut tidak permanen dan dapat dicabut sewaktu-waktu jika terjadi pelanggaran. Misalnya, terlambat melaporkan SPT, munculnya tunggakan, hingga adanya pemeriksaan bukti permulaan.
“DJP tetap melakukan validasi terhadap penghitungan pajak, bukti pemotongan pajak, pajak masukan, serta kegiatan tertentu yang berkaitan dengan PPN,” jelasnya.
Melalui sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, lanjut Budiawan, proses validasi data kini dilakukan secara lebih ketat untuk memastikan keakuratan informasi yang digunakan dalam pemberian restitusi. (rig)
