PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 Mei 2025 | 07.00 WIB
Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 34/2025 yang merevisi PMK 203/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Melalui PMK 34/2025, pemerintah kini memberikan pembebasan bea masuk atas barang bawaan jemaah haji dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan. Ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis impor barang bawaan jemaah haji ini lebih besar dari penumpang lainnya, yakni FOB US$500.

"Barang pribadi penumpang ... yang merupakan barang bawaan jemaah haji reguler ... atau jemaah haji khusus ... dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Dalam hal barang bawaan jemaah haji melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI), tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor.

Dengan terbitnya PMK 34/2025, pemerintah akan memberikan perlakuan yang khusus terhadap barang bawaan jemaah haji. Sebab sebelum adanya PMK ini, atas barang bawaan jemaah haji mendapat fasilitas kepabeanan yang sama dengan barang pribadi penumpang lainnya.

Pada Februari 2025 lalu, Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam sempat menjelaskan urgensi revisi PMK 203/2017. Revisi diperlukan antara lain untuk menyelaraskan ketentuan impor pada peraturan lain, seperti impor barang kiriman dalam PMK 4/2025.

Melalui PMK 4/2025, pemerintah salah satunya mengatur pemberian pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman milik jemaah haji hingga FOB US$1.500 per pengiriman, sebanyak 2 kali pengiriman. De minimis impor barang kiriman jemaah haji tersebut lebih besar dari barang kiriman lainnya senilai FOB US$3.

Menurut Chotibul, fasilitas kepabeanan yang lebih besar dipandang perlu juga diberikan terhadap barang jemaah haji yang dibawa menggunakan pesawat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.