PP 24/2026

PP 24/2026 Mungkinkan Pemerintah Perluas Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Muhamad Wildan
Minggu, 14 Juni 2026 | 14.30 WIB
PP 24/2026 Mungkinkan Pemerintah Perluas Kebijakan Ekspor Satu Pintu
<p>Seorang petugas satuan pengamanan melakukan patroli di sekitar kapal tanker berbendera asing yang akan memuat material crude palm oil (CPO) di Dermaga B Curah Cair Pelabuhan PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Dumai, Riau, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 24/2026 memungkinkan pemerintah untuk memperluas cakupan komoditas dalam kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku BUMN ekspor.

Untuk saat ini, komoditas yang tercakup dalam kebijakan ekspor satu pintu adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ke depan, pemerintah dapat memperluas cakupan komoditas kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap.

"Penetapan komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 24/2026, dikutip pada Minggu (14/6/2026).

Komoditas yang tercakup dalam kebijakan ekspor satu pintu adalah komoditas yang dikategorikan sebagai komoditas SDA strategis. Suatu komoditas nonpangan bisa ditetapkan sebagai komoditas SDA strategis berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menko perekonomian.

Untuk komoditas pangan, komoditas dimaksud bisa ditetapkan sebagai komoditas SDA strategis berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menko pangan.

Jenis komoditas SDA strategis yang ekspornya harus dilaksanakan melalui DSI selaku BUMN ekspor akan diperinci melalui peraturan menteri perdagangan (permendag).

Saat ini, batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang ekspornya harus melalui DSI telah diperinci melalui Permendag 15/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Permendag 16/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, dan Permendag 17/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.

Sebagai informasi, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI selaku perantara tunggal telah dilaksanakan sejak 1 Juni 2026. Dengan berlakunya kebijakan ini, eksportir harus memberikan data dan informasi tambahan kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan DSI.

Sistem dimaksud antara lain Customs Excise Information System and Automation (CEISA) milik DJBC, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE), Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS), dan/atau Minerba Online Monitoring System (MOMS).

Kebijakan ekspor satu pintu oleh DSI selaku pemilik tunggal baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2027. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.