"Tax planning adalah upaya subjek pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan sengketa antara subjek pajak dan otoritas pajak.
Tax avoidance biasanya diartikan sebagai suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Dengan demikian, banyak ahli pajak menyatakan skema tersebut sah-sah saja (legal) karena tidak melanggar ketentuan perpajakan. Akan tetapi, tindakan tax avoidance berlawanan dengan maksud dari pembuat undang-undang atau bertentangan dengan ”bonafide and adequate consideration”.
Sementara itu, tax evasion diartikan sebagai suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal) seperti dengan cara tidak melaporkan sebagian penjualan atau memperbesar biaya dengan cara fiktif.
Dengan demikian, tax planning, tax avoidance, dan tax evasion sama-sama bertujuan mengurangi beban pajak, tetapi berbeda dari sisi kepatuhan hukumnya. Tax planning dilakukan sesuai ketentuan perpajakan, tax avoidance memanfaatkan celah hukum yang ada, sedangkan tax evasion dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan."
- Founder DDTC Darussalam dalam buku Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional yang diterbitkan DDTC pada 2010.
