CORETAX SYSTEM

Setelah Downtime 4 Hari, Coretax Kembali Bisa Diakses Pagi Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Juni 2026 | 08.30 WIB
Setelah Downtime 4 Hari, Coretax Kembali Bisa Diakses Pagi Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali bisa mengakses coretax pagi ini setelah Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeliharaan pada Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB.

Pemeliharaan menyebabkan coretax mengalami waktu henti (downtime). Setelah periode pemeliharaan berakhir, coretax kini sudah bisa diakses kembali.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumuman mengenai pemeliharaan coretax, dikutip pada Senin (8/6/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti sempat menjelaskan downtime coretax beberapa hari lalu untuk pemeliharaan sistem dan penambahan perangkat keras (hardware) yang digunakan untuk menyimpan, mengelola dan memproses basis data (database).

Sejak beberapa hari sebelumnya, DJP telah menyampaikan pengumuman soal jadwal downtime coretax. Wajib pajak pun sudah diimbau untuk mengantisipasi downtime tersebut.

Pada halaman utama coretax juga kini dijumpai pengumuman mengenai penyegaran tampilan sebagai bagian dari transformasi bertahap yang terus dikembangkan oleh DJP. Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan akses, keterbacaan informasi, dan kenyamanan pengguna coretax.

DJP menjelaskan perbaikan pengalaman pengguna dilakukan melalui beberapa fase pengembangan. Pada fase pertama yang telah selesai, dilakukan penyegaran tampilan halaman utama dan navigasi antarmenu.

Sementara pada fase kedua yang masih dalam proses, dilakukan optimalisasi pengalaman pengguna pada masing-masing fitur dan layanan.

"Tujuan akhir: menghadirkan pengalaman Coretax DJP yang lebih intuitif, konsisten, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna," bunyi pengumuman di halaman utama coretax.

Coretax adalah sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya yakni SIDJP. Coretax resmi digunakan sebagai sistem baru yang menggantikan SIDJP terhitung sejak awal 2025.

Sejak diterapkan, DJP sudah beberapa kali mengumumkan downtime pada aplikasi coretax. Downtime tersebut memang terencana untuk memelihara sekaligus menstabilkan coretax agar makin optimal. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.