JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pelayanan dan pengawasan ekspor seiring dengan diterapkannya kebijakan baru mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dan tata cara ekspor SDA strategis.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kebijakan itu bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor guna mendorong perekonomian nasional. Ke depan, dia menjamin proses kepabeanan berjalan sesuai ketentuan, sehingga memberikan kepastian layanan kepada para pengguna jasa.
"Kami akan mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui fungsi pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, khususnya ekspor," ujarnya, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan 2 payung hukum teranyar, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026 yang mengatur pengelolaan DHE SDA, serta PP 24/2026 yang mengatur mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan cadangan devisa, memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan nilai tambah pengelolaan sumber daya alam, serta memperkuat tata kelola ekspor nasional.
Berdasarkan PP 21/2026, eksportir sektor SDA wajib menempatkan 100% DHE SDA di dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus yang mencakup bank-bank BUMN alias Himbara.
Sementara itu, PP 26/2026 mengatur bahwa ekspor komoditas SDA strategis harus dilakukan melalui PT DSI. Pada tahap awal, kebijakan baru mencakup 3 komoditas, yaitu batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferro alloy).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan DJBC akan bekerja sama dan memberikan dukungan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dukungan yang dimaksud antara lain pelayanan kepabeanan kegiatan ekspor, pengawasan, pendampingan kepada pelaku usaha.
Ditambah, DJBC juga mengoptimalkan sistem digital seperti CEISA untuk mendukung kelancaran ekspor dan pengawasan. Dia menjamin bahwa bea dan cukai berperan memastikan proses ekspor berjalan lancar dan sesuai aturan.
"Modernisasi sistem kepabeanan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel," ujar Budi.
Budi menambahkan DJBC berkomitmen menjaga kelancaran arus barang ekspor sekaligus mendukung penguatan tata kelola ekspor nasional dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Yang perlu dipahami, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola ekonomi nasional. Kami juga memastikan proses kepabeanan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian layanan kepada para pengguna jasa," tuturnya. (rig)
